UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Melakukan persetubuhan dengan anak merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan pelanggaran moral dan mengancam masa depan anak. Menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum yang ditentukan oleh undang-undang tidak memberikan efek jera bagi individu yang melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut karena hukuman tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu perkara persetubuhan anak yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan tinggi adalah putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal. Dalam putusan tersebut, pelaku divonis denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan hukuman penjara 1 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan selanjutnya, terlihat bahwa dalam kasus tersebut diterapkan hukuman di bawah hukuman minimal pidana persetubuhan anak (sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pal) meski terdapat bukti nyata bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Penjatuhan pidana yang ringan terhadap terdakwa merupakan penyimpangan dari mentaati ketentuan yang tertuang dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja melakukan serangkaian penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5. Akibatnya, keputusan hakim dalam kasus ini hanya mengakibatkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp.000,- tidak menjunjung rasa keadilan dan kepastian hukum.

Saran penelitian lanjutan yang baru adalah: . . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang dampak hukuman di bawah ancaman minimum terhadap efek jera dan rehabilitasi pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Penelitian ini dapat dilakukan dengan melakukan studi kasus yang lebih luas dan mendalam, serta menganalisis data-data empiris tentang efek jera dan rehabilitasi pelaku. . . 2. Meneliti dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimum. Penelitian ini dapat dilakukan dengan melakukan studi komparatif terhadap putusan-putusan pengadilan yang serupa, serta menganalisis faktor-faktor seperti latar belakang hakim, pengalaman, dan pengetahuan hukum mereka. . . 3. Mengembangkan strategi dan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus persetubuhan anak. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengusulkan revisi atau penambahan peraturan yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan anak. . . Dengan menggabungkan ketiga saran tersebut, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan anak dalam kasus-kasus persetubuhan anak.

  1. DOI Name 10.5160 Values. doi name values index type timestamp data hs admin 19z handle na delete hdl... doi.org/10.5160DOI Name 10 5160 Values doi name values index type timestamp data hs admin 19z handle na delete hdl doi 10 5160
Read online
File size399.99 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test