UNIRAYAUNIRAYA
Jurnal Panah HukumJurnal Panah HukumMelakukan persetubuhan dengan anak merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan pelanggaran moral dan mengancam masa depan anak. Menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum yang ditentukan oleh undang-undang tidak memberikan efek jera bagi individu yang melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut karena hukuman tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu perkara persetubuhan anak yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan tinggi adalah putusan nomor 18/Pid.Sus/2019/PT.Pal. Dalam putusan tersebut, pelaku divonis denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan hukuman penjara 1 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan selanjutnya, terlihat bahwa dalam kasus tersebut diterapkan hukuman di bawah hukuman minimal pidana persetubuhan anak (sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pal) meski terdapat bukti nyata bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Penjatuhan pidana yang ringan terhadap terdakwa merupakan penyimpangan dari mentaati ketentuan yang tertuang dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa “barang siapa dengan sengaja melakukan serangkaian penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5. Akibatnya, keputusan hakim dalam kasus ini hanya mengakibatkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp.000,- tidak menjunjung rasa keadilan dan kepastian hukum.
Saran penelitian lanjutan yang baru adalah: . . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang dampak hukuman di bawah ancaman minimum terhadap efek jera dan rehabilitasi pelaku tindak pidana persetubuhan anak. Penelitian ini dapat dilakukan dengan melakukan studi kasus yang lebih luas dan mendalam, serta menganalisis data-data empiris tentang efek jera dan rehabilitasi pelaku. . . 2. Meneliti dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan hukuman di bawah ancaman minimum. Penelitian ini dapat dilakukan dengan melakukan studi komparatif terhadap putusan-putusan pengadilan yang serupa, serta menganalisis faktor-faktor seperti latar belakang hakim, pengalaman, dan pengetahuan hukum mereka. . . 3. Mengembangkan strategi dan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus persetubuhan anak. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengusulkan revisi atau penambahan peraturan yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan anak. . . Dengan menggabungkan ketiga saran tersebut, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan anak dalam kasus-kasus persetubuhan anak.
| File size | 399.99 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIRAYAUNIRAYA Slw. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 dan Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 TahunSlw. Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 dan Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
UNIRAYAUNIRAYA Akan tetapi dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku selama 8 (delapan) tahun. Berdasarkan simpulan tersebut di atas, maka saran penulisAkan tetapi dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku selama 8 (delapan) tahun. Berdasarkan simpulan tersebut di atas, maka saran penulis
UNIRAYAUNIRAYA B/2018/PN Pbr) untuk Hendri Liberty, saksi Pasal 170 ayat 1. Pasangan ini mengaku memiliki tanah tempat terjadinya tindak pidana tersebut, dan terdakwaB/2018/PN Pbr) untuk Hendri Liberty, saksi Pasal 170 ayat 1. Pasangan ini mengaku memiliki tanah tempat terjadinya tindak pidana tersebut, dan terdakwa
UNIRAYAUNIRAYA sebagai akibatnya perbuatan terdakwa lebih tepat diatur pada Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Penulissebagai akibatnya perbuatan terdakwa lebih tepat diatur pada Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Penulis
UNIRAYAUNIRAYA B/2021/PN. Tar). Pada putusan tersebut hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganB/2021/PN. Tar). Pada putusan tersebut hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan
UNIRAYAUNIRAYA Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim merupakan dasar penting dalam pengambilan keputusan, mencerminkan keadilan dan keyakinan hukum. DalamPenelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim merupakan dasar penting dalam pengambilan keputusan, mencerminkan keadilan dan keyakinan hukum. Dalam
UNIRAYAUNIRAYA Hakim seharusnya tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan. Korporasi itu sendiriHakim seharusnya tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan. Korporasi itu sendiri
UNIRAYAUNIRAYA Tindak Pidana Ketenagakerjaan merupakan tindakan yang diperbuat pekerja/buruh maupun pengusaha yang bersifat melawan hukum dengan melawan ketentuan perjanjianTindak Pidana Ketenagakerjaan merupakan tindakan yang diperbuat pekerja/buruh maupun pengusaha yang bersifat melawan hukum dengan melawan ketentuan perjanjian
Useful /
UNISMUHUNISMUH Rekomendasi praktis menekankan integrasi kurikulum yang digerakkan oleh nilai dan peningkatan keterlibatan komunitas untuk membangun lingkungan institusiRekomendasi praktis menekankan integrasi kurikulum yang digerakkan oleh nilai dan peningkatan keterlibatan komunitas untuk membangun lingkungan institusi
UNIRAYAUNIRAYA Hukuman mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancamHukuman mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam
UNIRAYAUNIRAYA Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaanAnalisis data kualitatif adalah metode yang digunakan. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan
UNIRAYAUNIRAYA Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan dataJenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hokum sosiologis secara deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data