UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya dan tradisi yang luar biasa melimpah. Namun diantara banyaknya keragaman tradisi dan budaya, terdapat beberapa tradisi di Indonesia yang menyimpang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), salah satunya yaitu tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Dari hal tersebut, yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan upaya penyeimbangan antara penghormatan hak asasi manusia dan pelestarian tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif menggambarkan pelaksanaan norma hukum mengenai HAM.

Efektivitas penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait dengan pengasingan pada tradisi Manak Salah di Desa Padangbulia telah efektif dilaksanakan.Hal ini disebabkan karena pelaksanaan tradisi ini setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 34, tradisi Manak Salah tidak memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut, yaitu unsur diasingkan secara sewenang-wenang.Masyarakat telah diberikan kebebasan untuk memilih menjalankan tradisi Manak Salah tanpa adanya tekanan dari pemerintah Desa Padangbulia.Penyeimbangan antara penghormatan hak asasi manusia dan pelestarian tradisi pengasingan di Desa Padangbulia dapat dilakukan dengan cara revitalisasi tradisi dengan menyesuaikannya agar selaras prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga nilai budaya tetap terjaga tanpa mengabaikan peraturan yang ada.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara tradisi Manak Salah dengan tradisi serupa di daerah lain di Indonesia atau bahkan di luar negeri. Studi komparatif ini dapat membantu memahami bagaimana tradisi serupa di tempat lain telah beradaptasi dengan prinsip-prinsip HAM dan bagaimana masyarakat setempat menyeimbangkan antara pelestarian budaya dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada dampak sosial dan psikologis dari tradisi Manak Salah terhadap keluarga yang terlibat, serta bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk memastikan kesejahteraan keluarga tersebut selama dan setelah pelaksanaan tradisi. Terakhir, penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi peran pendidikan dan kesadaran masyarakat dalam menyeimbangkan antara pelestarian budaya dan penghormatan hak asasi manusia, serta bagaimana pendidikan dapat membantu masyarakat memahami dan menghargai nilai-nilai budaya tanpa mengabaikan hak-hak individu.

Read online
File size411.65 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test