UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Peristiwa yang mengakibatkan kerusakan apabila suatu kendaraan bermotor bertabrakan dengan benda lain disebut kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan ini terkadang dapat menyebabkan kerugian atau bahkan kematian pada manusia atau hewan. Majelis hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak mengadili salah satu tindak pidana yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang lain; perkara ini diwakili dengan Putusan Nomor 23-K/PM I-05/AD/IV/2017. Dalam putusan tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan persuasif bersalah karena lalai mengoperasikan kendaraan bermotor sehingga menimbulkan tabrakan yang memakan korban jiwa orang lain. Terdakwa dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Putusan kajian bernomor 23-K/PM I-05/AD/IV/2017 itu bertajuk “Putusan Pidana Bagi Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Meninggalnya Orang Lain. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan metode analitis merupakan jenis penelitian yang dilakukan. Data primer, sekunder, dan tersier digunakan dalam proses pengumpulan data. Penalaran deduktif digunakan untuk sampai pada kesimpulan dari analisis data deskriptif kualitatif. Anggota militer tersebut seharusnya tidak dikenakan sanksi meskipun perbuatannya memenuhi syarat pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan temuan studi dan perdebatan. Oleh karena permasalahan tersebut telah diselesaikan secara damai atau restoratif, sebagaimana ditunjukkan oleh kronologi perkara dan keterangan saksi, maka permasalahan yang sedang diadili harus dikesampingkan.

Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa anggota militer seharusnya tidak dikenakan sanksi meskipun perbuatannya memenuhi syarat pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Hal ini karena permasalahan telah diselesaikan secara damai atau restoratif, sebagaimana ditunjukkan oleh kronologi perkara dan keterangan saksi.Oleh karena itu, permasalahan yang sedang diadili harus dikesampingkan.Dengan demikian, diharapkan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota militer.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota militer. Penelitian ini dapat mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan keadilan restoratif, serta dampaknya terhadap korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan restoratif benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.. . Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota militer dengan penanganan perkara serupa yang melibatkan masyarakat umum. Perbandingan ini dapat mengidentifikasi perbedaan dalam proses hukum, putusan pengadilan, dan dampaknya terhadap para pihak yang terlibat. Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan sistem peradilan yang lebih adil dan setara bagi semua warga negara.. . Ketiga, perlu dilakukan penelitian mengenai persepsi masyarakat terhadap penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota militer. Penelitian ini dapat menggunakan metode survei atau wawancara untuk mengumpulkan data dari berbagai kelompok masyarakat. Hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran mengenai tingkat penerimaan masyarakat terhadap keadilan restoratif, serta faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tersebut. Informasi ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mendorong penerapan keadilan restoratif yang lebih luas.

  1. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
  2. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  3. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
Read online
File size418.23 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test