UMNUMN

Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada MasyarakatAmaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang perlindungan konsumen di era digital bagi masyarakat Kelurahan Bakunase Dua. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan banyaknya transaksi digital yang terjadi, banyak konsumen yang belum memahami hak-hak mereka serta risiko yang ada dalam transaksi tersebut. Kegiatan pengabdian ini melibatkan penyuluhan hukum yang menyasar pelaku transaksi digital di kalangan masyarakat setempat. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner yang diberikan sebelum dan sesudah kegiatan penyuluhan, untuk mengukur perubahan pemahaman peserta mengenai hak-hak konsumen dan cara melindungi diri dalam transaksi digital. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa terdapat peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta tentang hak-hak mereka sebagai konsumen, serta prosedur yang dapat ditempuh untuk melindungi diri dari risiko penipuan dan kerugian digital. Sebelum penyuluhan, hanya sebagian kecil peserta yang memahami perlindungan konsumen digital, namun setelah kegiatan penyuluhan, hampir 90% peserta menyatakan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang cara-cara melindungi diri mereka di dunia digital. Dengan demikian, tujuan pengabdian ini tercapai dengan baik, memberikan dampak positif terhadap kesadaran hukum masyarakat tentang perlindungan konsumen di era digital. Sebagai rekomendasi, kegiatan serupa perlu dikembangkan lebih lanjut dengan memperkenalkan pelatihan praktis dan media digital untuk mencapai lebih banyak masyarakat, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman peserta tentang hak-hak konsumen dan langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil dalam menghadapi risiko transaksi digital.Tujuan pengabdian yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan konsumen di era digital tercapai dengan baik.Sebagai saran untuk pengembangan pengabdian lebih lanjut, perlu adanya kegiatan lanjutan yang tidak hanya terbatas pada penyuluhan, tetapi juga pelatihan praktis mengenai perlindungan konsumen secara konkret.

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM terkait pemahaman hukum dan pengelolaan keuangan, serta saran penelitian lanjutan yang telah diidentifikasi, terdapat beberapa arah studi yang menjanjikan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai metode penyuluhan hukum, termasuk penggunaan media digital dan pelatihan praktis, dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan manajemen keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pelaku UMKM di berbagai sektor, dengan mempertimbangkan karakteristik usaha dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penting untuk meneliti dampak jangka panjang dari program penyuluhan hukum dan pelatihan manajemen keuangan terhadap keberlanjutan usaha dan peningkatan daya saing pelaku UMKM, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan program tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai cara-cara efektif untuk memberdayakan pelaku UMKM melalui peningkatan pengetahuan hukum dan keterampilan manajemen keuangan, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size417.85 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test