UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Anak di bawah umur didakwa, dituntut, dan dihukum melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, padahal anak tidak mengetahui terlibat dalam proses perbuatan dimaksud. Kesalahan pelaku adalah tidak melaporkan kepada pihak berwajib atau orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penjatuhan pidana penjara kepada anak di bawah umur yang membantu tindak pidana pembunuhan berencana.

Hakim menghukum pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 tahun.Keadaan pelaku tidak tergolong tindakan pembunuhan berencana dan/atau ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.Pelaku hanya diajak memancing oleh pelaku lainnya tanpa mengetahui tujuan dan maksud.Kesalahan pelaku adalah tidak melaporkan perbuatan pidana tersebut kepada pihak berwajib.Majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor psikologi pelaku yang masih di bawah umur.

Saran penelitian lanjutan adalah perlu mempertimbangkan faktor psikologis anak dalam memeriksa dan mengadili anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, perlu fokus pada penerapan hukum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek yuridis, non-yuridis, dan psikologi anak untuk memberikan kepastian penerapan hukum kepada anak di bawah umur.

Read online
File size585.38 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test