UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Seiring dengan pemanfaatan dan penggunaan informasi dan transaksi elektronik yang semakin luas bagaikan pedang yang bermata dua, karena selain berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Seperti halnya dalam dunia konvensional yang penuh dengan permasalahan hukum, cybersurfers juga semakin melihat adanya masalah-masalah hukum didalam dunia cyberspace (dunia maya). Untuk itu manusia ingin mengetahui masalah kejahatan yang berkaitan dengan cybermelalui penelitian, adapun penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analitis. Dalam penelitian ini Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil temuan penelitian dan terhadap pelaku manipulasi informasi dokumen elektronik secara berlanjut studi putusan nomor 242/Pid.Sus/2020/PN Tbt, oleh hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menurut penulis pidana yang diberikan kepada terdakwa oleh hakim tidak ada efek jera yang dapat membuat pelaku merasa bersalah dan bisa saja dikemudian hari ia melakukan perbuatan yang sama karena merasa hukuman yang diberikan masih tergolong ringan, mengingat tujuan dari pemidanaan salah satunya adalah untuk membuat jera orang-orang yang pernah melakukan kejahatan. Dengan mematuhi serta menegakan hukum secara baik, maka dapat menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat.

Sus/2020/PN Tbt menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap pelaku manipulasi informasi dokumen elektronik.Hukuman ini dinilai tidak memiliki efek jera yang cukup untuk mencegah ulang tindak pidana serupa.Pemidanaan seharusnya lebih sesuai dengan tingkat keparahan kejahatan agar mampu memberikan efek deterren.Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sanksi pidana dalam mencegah tindak pidana manipulasi informasi elektronik di berbagai wilayah Indonesia. 2. Studi perbandingan antara putusan pengadilan di Indonesia dengan negara lain untuk mengevaluasi standar pemidanaan dalam kasus serupa. 3. Analisis dampak psikologis dan sosial terhadap korban manipulasi informasi elektronik untuk memperkuat dasar hukum dalam penanganan kasus ini.

Read online
File size562.76 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test