IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Konsep perwalian hakim dalam pernikahan merupakan isu penting dalam hukum keluarga Islam yang menyoroti perbedaan mendasar antara mazhab Syāfiʿī di Indonesia dan mazhab Jaʿfarī di Iran. Perbedaan ini tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga terkait erat dengan tujuan pernikahan (maqāṣid al-nikāḥ), yakni menjaga agama (hifz al-dīn), keturunan (hifz al-nasl), kehormatan (hifz al-ʿirḍ), dan kesejahteraan keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-yuridis dengan analisis normatif-komparatif. Data diperoleh dari teks-teks klasik fiqh, regulasi pernikahan Indonesia dan Iran, serta literatur kontemporer. Analisis dilakukan dalam tiga tahap: (1) mengidentifikasi teks normatif terkait perwalian dan perwalian hakim dalam tradisi Syāfiʿī dan Jaʿfarī, (2) membandingkan penerapan konseptual dan praktis keduanya, dan (3) mengevaluasi kesesuaiannya dengan maqāṣid al-nikāḥ, khususnya dalam memajukan kemaslahatan, mencegah kerusakan (mafsadah), dan menjaga keberlangsungan keluarga. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syāfiʿī memandang wali sebagai syarat sah pernikahan, dengan wali hakim berfungsi sebagai pengganti ketika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, mazhab Jaʿfarī memperbolehkan perempuan dewasa menikah tanpa wali, kecuali dalam kondisi tertentu. Perbedaan ini mencerminkan sifat dinamis pemikiran hukum Islam dalam merespons realitas sosial, namun keduanya pada akhirnya bertujuan mewujudkan maqāṣid al-nikāḥ: kepastian hukum, perlindungan kehormatan, dan stabilitas rumah tangga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis komparatif lintas mazhab dengan kerangka maqāṣid al-sharīʿah, sebuah pendekatan yang masih jarang diterapkan dalam kajian hukum keluarga Islam, khususnya dalam konteks Indonesia dan Iran. Implikasi penelitian ini ada dua: memperkaya khazanah komparatif fiqh sebagai rujukan akademik, serta memberikan wawasan praktis bagi perumusan regulasi pernikahan yang tetap setia pada sharīʿah sekaligus responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang.

Penelitian ini menekankan pentingnya konsep perwalian hakim dalam hukum pernikahan Islam melalui analisis komparatif antara mazhab Shāfiʿī dan Jaʿfarī.Mazhab Shāfiʿī menempatkan wali sebagai syarat sah untuk kontrak pernikahan, sedangkan mazhab Jaʿfarī memberikan otonomi yang lebih besar kepada wanita yang telah dewasa dengan mempertimbangkan manfaat sosial.Perbedaan ini dapat disatukan melalui pendekatan maqāṣid al-nikāḥ yang menekankan perlindungan hak-hak wanita, keadilan, dan kesejahteraan keluarga.Penelitian ini memperkaya diskusi fiqh komparatif dengan mengangkat dimensi kemanusiaan dan keadilan di balik norma-norma hukum positif.Secara praktis, penelitian ini mendorong institusi keadilan agama dan pembuat kebijakan untuk menjadikan maqāṣid al-nikāḥ sebagai kerangka utama dalam menangani kasus perwalian, sehingga perlindungan wanita dan anak-anak dapat lebih terjamin.Rekomendasi penelitian ini mencakup penyiapan pedoman teknis untuk hakim yang mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan ekonomi, serta penguatan pendidikan hukum berbasis komunitas Islam.Studi komparatif dengan praktik hukum keluarga di Iran (mazhab Jaʿfarī) juga dapat menginspirasi reformasi regulasi di Indonesia sambil tetap memperhatikan nilai-nilai Islam dan budaya lokal, sehingga hukum keluarga Islam menjadi lebih responsif, progresif, dan adil secara gender.

Berdasarkan temuan penelitian, berikut adalah saran-saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penguatan regulasi lokal yang didasarkan pada maqāṣid al-sharīah. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika lokal dan peran hakim. Optimisasi regulasi dapat dicapai melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama atau Peraturan Daerah yang secara eksplisit merinci prosedur perwalian hakim, termasuk persetujuan resmi dari calon pengantin pria dan wanita serta indikator kesiapan psikologis. Selain itu, mekanisme Surat Keterangan Belum Ada Wali (SKBA) harus dirancang dan diterbitkan sebelum kontrak pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum dan sosial yang awal. Kedua, pendidikan pra-nikah yang berbasis nilai-nilai komunitas dan Pancasila harus diperkuat. Pendidikan pra-nikah yang hanya berfokus pada persyaratan administratif tidaklah cukup. Modul pembelajaran harus dikembangkan untuk memasukkan kesiapan mental dan emosional sesuai dengan standar maqāṣid, di mana pernikahan bertujuan untuk menjaga kesucian jiwa (nafs) dan akal (aql). Pelaksanaan program-program tersebut dapat melibatkan penghulu, pemimpin agama lokal, dan psikolog dalam kerangka komunitas masjid, pondok pesantren, dan organisasi sosial seperti PKK, menggunakan pendekatan partisipatif. Ketiga, peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan pemimpin agama tidak boleh terbatas pada urusan administratif, tetapi juga harus mencakup bimbingan sosial dan agama. Sistem bantuan pra-nikah yang terstruktur harus dikembangkan untuk mendeteksi risiko potensial seperti pernikahan di bawah umur atau persetujuan yang tidak lengkap, yang kemudian dapat dirujuk ke hakim atau ditangani melalui mekanisme SKBA. Selain itu, panitia perwalian hakim di tingkat desa atau kecamatan, yang terdiri dari kepala desa, pemimpin komunitas, dan perwakilan wanita, dapat terlibat dalam mengeluarkan keputusan perwalian hakim sesuai dengan prinsip-prinsip maqāṣid. Keempat, peran fatwa ulama memerlukan revitalisasi. Fatwa resmi yang dikeluarkan oleh MUI, NU, dan Muhammadiyah dapat diperkaya dengan rekomendasi bahwa perwalian hakim hanya diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti persetujuan yang jelas, kematangan yang cukup, dan tanpa paksaan. Selain itu, standarisasi draf kontrak pernikahan yang disertai dengan persetujuan perwalian hakim diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa persetujuan tersebut tidak hanya menjadi seremonial. Terakhir, pemantauan dan evaluasi implementasi sangat penting untuk menjamin keberlanjutan. Audit sosial dan lapangan dapat dilakukan oleh institusi seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mengawasi penerapan perwalian hakim di berbagai daerah. Selain itu, penyiapan laporan tahunan tentang praktik perwalian hakim - termasuk data kasus pernikahan di bawah umur yang berhasil dicegah melalui mekanisme ini - akan memberikan dasar yang kuat untuk formulasi kebijakan di masa depan.

  1. Legal Politics of Changes to Marriage Laws in Indonesia | Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan.... journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/view/8867Legal Politics of Changes to Marriage Laws in Indonesia Al Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang Undangan journal iainlangsa ac index php qadha article view 8867
  2. Jurnal Hukum dan Peradilan. religious court trial wali adhal cases indonesian system analysis jurnal... jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/879Jurnal Hukum dan Peradilan religious court trial wali adhal cases indonesian system analysis jurnal jurnalhukumdanperadilan index php jurnalhukumperadilan article view 879
Read online
File size552.72 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test