IAINGAWIIAINGAWI

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan SosialAl-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial

Pengarusutamaan gender dalam lembaga pendidikan merupakan implementasi kebijakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pendidikan, maka penerapannya di semua lembaga pendidikan formal, termasuk pesantren, bersifat wajib. Kesetaraan dan keadilan gender memerlukan akses yang setara serta partisipasi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam proses pendidikan, kontrol yang setara atas sumber daya, dan pemerataan manfaat hasil pendidikan. Penelitian ini dilakukan di Pesantren Lirboyo dan Pesantren Assalam dengan objek studi ilmu falak. Metode yang digunakan meliputi: (1) Pendekatan dan jenis penelitian: pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengeksplorasi proses implementasi segregasi kelas berbasis gender serta masalah yang muncul; (2) Teknik pengumpulan data: observasi, wawancara, dan dokumentasi; (3) Teknik analisis data: analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan kelas secara horizontal yang bersifat opsional memberikan dampak positif terhadap proses pembelajaran, tetapi jika pemisahan dilakukan karena kesenjangan gender melalui segregasi vertikal, maka model ini menghasilkan dampak negatif bagi peserta didik. Prestasi dan peran peserta didik secara langsung sebanding dengan akses yang diberikan. Kebijakan lembaga pendidikan perlu dirancang ulang dan diarahkan agar responsif dan berorientasi pada manfaat yang netral gender. Dengan demikian, pemisahan kelas dapat diterapkan untuk meningkatkan prestasi siswa dengan acuan kebijakan kesetaraan gender dan tanpa diskriminasi ilmu pengetahuan.

Pengarusutamaan gender dalam lembaga pendidikan merupakan implementasi kebijakan.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pendidikan, maka penerapannya di semua lembaga pendidikan formal, termasuk pesantren, bersifat wajib.Kesetaraan dan keadilan gender memerlukan akses yang setara serta partisipasi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam proses pendidikan, kontrol yang setara atas sumber daya, dan pemerataan manfaat hasil pendidikan.Penelitian ini dilakukan di Pesantren Lirboyo dan Pesantren Assalam dengan objek studi ilmu falak.pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengeksplorasi proses implementasi segregasi kelas berbasis gender serta masalah yang muncul.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan kelas secara horizontal yang bersifat opsional memberikan dampak positif terhadap proses pembelajaran, tetapi jika pemisahan dilakukan karena kesenjangan gender melalui segregasi vertikal, maka model ini menghasilkan dampak negatif bagi peserta didik.Prestasi dan peran peserta didik secara langsung sebanding dengan akses yang diberikan.Kebijakan lembaga pendidikan perlu dirancang ulang dan diarahkan agar responsif dan berorientasi pada manfaat yang netral gender.Dengan demikian, pemisahan kelas dapat diterapkan untuk meningkatkan prestasi siswa dengan acuan kebijakan kesetaraan gender dan tanpa diskriminasi ilmu pengetahuan.Prestasi dan peran santri laki-laki dan perempuan dalam ilmu falak dipengaruhi oleh model segregasi gender yang diterapkan.segregasi vertikal di Pesantren Lirboyo menghasilkan ketimpangan akses dan prestasi yang menguntungkan santri laki-laki, sedangkan segregasi horizontal di Pesantren Assalam memungkinkan santri perempuan unggul dalam kreativitas dan partisipasi.Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana desain kurikulum ilmu falak yang netral gender dapat dikembangkan secara sistematis di pesantren salafiyah, dengan melibatkan santri perempuan dalam penyusunan materi dan metode pengajaran agar tidak lagi dianggap sebagai pelengkap.Selanjutnya, perlu diteliti dampak jangka panjang dari pemberdayaan perempuan dalam ilmu falak terhadap partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan keagamaan di tingkat komunitas, khususnya dalam penentuan awal bulan hijriyah dan rukyatul hilal.Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan antara pesantren yang menerapkan segregasi horizontal dengan yang masih mempertahankan segregasi vertikal, untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial, budaya, dan keagamaan yang paling berpengaruh dalam mengubah persepsi tentang kapasitas perempuan dalam ilmu falak, sehingga bisa menjadi dasar bagi reformasi kebijakan pendidikan di pesantren-pesantren lain yang masih diskriminatif.Segregasi gender dalam pembelajaran tidak bertentangan dengan kesetaraan gender jika didasarkan pada prinsip akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara.pendekatan horizontal yang inklusif justru mendorong pemberdayaan perempuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pesantren secara keseluruhan.Pengarusutamaan gender dalam lembaga pendidikan merupakan implementasi kebijakan.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pendidikan, maka penerapannya di semua lembaga pendidikan formal, termasuk pesantren, bersifat wajib.Kesetaraan dan keadilan gender memerlukan akses yang setara serta partisipasi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam proses pendidikan, kontrol yang setara atas sumber daya, dan pemerataan manfaat hasil pendidikan.Penelitian ini dilakukan di Pesantren Lirboyo dan Pesantren Assalam dengan objek studi ilmu falak.pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengeksplorasi proses implementasi segregasi kelas berbasis gender serta masalah yang muncul.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan kelas secara horizontal yang bersifat opsional memberikan dampak positif terhadap proses pembelajaran, tetapi jika pemisahan dilakukan karena kesenjangan gender melalui segregasi vertikal, maka model ini menghasilkan dampak negatif bagi peserta didik.Prestasi dan peran peserta didik secara langsung sebanding dengan akses yang diberikan.Kebijakan lembaga pendidikan perlu dirancang ulang dan diarahkan agar responsif dan berorientasi pada manfaat yang netral gender.Dengan demikian, pemisahan kelas dapat diterapkan untuk meningkatkan prestasi siswa dengan acuan kebijakan kesetaraan gender dan tanpa diskriminasi ilmu pengetahuan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana desain kurikulum ilmu falak yang netral gender dapat dikembangkan secara sistematis di pesantren salafiyah, dengan melibatkan santri perempuan dalam penyusunan materi dan metode pengajaran agar tidak lagi dianggap sebagai pelengkap. Selanjutnya, perlu diteliti dampak jangka panjang dari pemberdayaan perempuan dalam ilmu falak terhadap partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan keagamaan di tingkat komunitas, khususnya dalam penentuan awal bulan hijriyah dan rukyatul hilal. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan antara pesantren yang menerapkan segregasi horizontal dengan yang masih mempertahankan segregasi vertikal, untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial, budaya, dan keagamaan yang paling berpengaruh dalam mengubah persepsi tentang kapasitas perempuan dalam ilmu falak, sehingga bisa menjadi dasar bagi reformasi kebijakan pendidikan di pesantren-pesantren lain yang masih diskriminatif.

  1. #teknik pengumpulan data#teknik pengumpulan data
  2. #teknik analisis data#teknik analisis data
Read online
File size445.5 KB
Pages24
Short Linkhttps://juris.id/p-1Kd
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test