UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Tujuan penelitian ini adalah merekonstruksi konsep wali nikah dalam praktik pernikahan digital berdasarkan kaidah maqāṣid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, karena fenomena pernikahan daring belum banyak diteliti secara empiris dari masyarakat. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan lima narasumber, yaitu dosen Hukum Keluarga Islam, Kepala KUA Kota Padang, pasangan GR dan NR, serta wali nikah, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian terdahulu yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui purposive sampling, dan analisis dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman, meliputi reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan untuk menginterpretasikan data dengan konsep maqāṣid al-syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan virtual GR dan NR mampu memenuhi tujuan syariah secara menyeluruh. Pertama, hifz al-din, nilai agama tetap terjaga karena wali hadir melalui video call dan saksi lengkap. Kedua, hifz al-nasl, legitimasi nasab dan kepastian keluarga terjamin. Ketiga, hifz al-nafs, keselamatan dan kenyamanan peserta tercapai karena tidak ada risiko perjalanan jauh. Keempat, hifz al-aql, proses dilakukan secara rasional, pengawasan identitas dan saksi dijalankan dengan tertib. Kelima, hifz al-mal, hak finansial pasangan, termasuk mahar dan nafkah, tetap terlindungi melalui pencatatan resmi dan dokumentasi digital. Temuan ini menunjukkan bahwa pernikahan daring dapat dijadikan alternatif yang efektif, aman, dan sah secara syariah, terutama dalam situasi darurat atau keterbatasan mobilitas.

Berdasarkan hasil penelitian, pernikahan virtual yang dijalani oleh GR dan NR tetap mampu memenuhi tujuan maqāṣid al-syariah secara menyeluruh.Pertama, Ḥifẓ al-Dīn, terlihat dari pengalaman wali, suami, dan istri yang merasa akad tetap sah dan bermakna secara agama meskipun dilakukan secara daring.Kehadiran wali melalui video call dan saksi lengkap memberikan kepastian spiritual dan menegaskan bahwa nilai agama tetap terlindungi.Kedua, Ḥifẓ al-nasl, nasab atau legitimasi keluarga tetap terjaga karena prosedur akad dijalankan secara lengkap, wali memberi persetujuan resmi, dan saksi hadir, sehingga hak anak kelak dan kepastian keluarga tidak terganggu.Ketiga, Ḥifẓ al-Nafs, perlindungan jiwa tercapai karena metode virtual mengurangi risiko perjalanan jauh, menjaga keselamatan dan kesehatan peserta, serta memberikan kenyamanan selama prosesi pernikahan, terutama dalam kondisi darurat seperti pandemi.Keempat, Ḥifẓ al-ʿAql, aspek rasionalitas tercermin dari pengawasan terhadap keaslian identitas peserta, keteraturan saksi, dan kepastian prosedur, sehingga penggunaan akad virtual dipilih secara logis, aman, dan tetap memastikan proses berjalan dengan tertib.Kelima, Ḥifẓ al-māl, hak dan tanggung jawab finansial pasangan, termasuk mahar dan nafkah, tetap terlindungi melalui pencatatan resmi di KUA dan dokumentasi digital, sehingga tidak ada kerugian atau ketidakpastian ekonomi.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang praktik pernikahan daring di berbagai wilayah di Indonesia, dengan melibatkan lebih banyak pasangan dan KUA sebagai sumber data. Penelitian ini dapat mengidentifikasi variasi persepsi dan praktik wali nikah dalam pernikahan daring, serta implikasinya terhadap pemenuhan tujuan maqāṣid al-syarīah. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran teknologi digital dalam menjembatani jarak dan memfasilitasi pernikahan, serta bagaimana teknologi ini dapat memastikan keabsahan akad dan perlindungan hak-hak individu dalam pernikahan daring. Terakhir, penelitian dapat menganalisis dampak pernikahan daring terhadap stabilitas keluarga dan masyarakat, serta bagaimana praktik ini dapat diintegrasikan dengan sistem hukum dan sosial yang ada.

  1. Tinjauan Yuridis Pernikahan Bermedia Daring Metode Alir Langsung/Live Streaming dalam Perspektif Hukum... journal.stishusnulkhotimah.ac.id/index.php/el-aailah/article/view/272Tinjauan Yuridis Pernikahan Bermedia Daring Metode Alir Langsung Live Streaming dalam Perspektif Hukum journal stishusnulkhotimah ac index php el aailah article view 272
  2. Moyokoten Village Community Perspective on Online Marriage | Ihsan | Indonesian Journal of Education... doi.org/10.30596/ijems.v3i1.8621Moyokoten Village Community Perspective on Online Marriage Ihsan Indonesian Journal of Education doi 10 30596 ijems v3i1 8621
  3. Akad Pernikahan Melalui Zoom dalam Perspektif Fikih | AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam.... ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2181Akad Pernikahan Melalui Zoom dalam Perspektif Fikih AL MANHAJ Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam ejournal insuriponorogo ac index php almanhaj article view 2181
Read online
File size494.42 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test