DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Al-Quran sebagai sumber utama hukum Islam menggunakan bahasa yang kaya, variatif, dan sarat makna. Di antara bentuk ungkapan yang ditemukan adalah lafaz muṭlaq dan muqayyad. Pemahaman yang tepat terhadap keduanya sangat diperlukan, sebab sering kali ketentuan hukum dalam al-Quran dan hadis disampaikan dalam bentuk umum (muṭlaq) atau terikat (muqayyad). Para ulama uṣūl al-Fiqh sejak dahulu telah mendiskusikan bagaimana keduanya berinteraksi, khususnya jika ditemukan dua teks syari yang membicarakan masalah serupa dengan redaksi berbeda satu dalam bentuk muṭlaq dan yang lain dalam bentuk muqayyad. Perdebatan ulama juga muncul ketika hukum yang ditetapkan sama tetapi sebabnya berbeda, atau sebaliknya sebab sama tetapi hukumnya berbeda. Hal ini menunjukkan kompleksitas metodologi penetapan hukum Islam, yang menuntut kajian mendalam terhadap lafaz, konteks, serta dalil penguat lainnya. Karena itu, memahami muṭlaq dan muqayyad tidak hanya penting dalam ranah teori uṣūl al-Fiqh, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam fikih, terutama dalam proses ijtihad hukum yang relevan dengan kebutuhan umat.

Penelitian ini menegaskan bahwa muṭlaq merupakan lafaz tanpa pembatasan, sedangkan muqayyad terikat pada sifat, keadaan, atau syarat tertentu, sehingga perbedaan keduanya terletak pada adanya atau tidaknya pembatasan.Dalam praktik uṣūl al‑fiqh, interaksi antara muṭlaq dan muqayyad dipertimbangkan berdasarkan kesamaan atau perbedaan sebab dan hukumnya, dengan muṭlaq tetap berlaku bila tidak ada dalil yang men‑taqyīd‑kan.Pemahaman yang tepat terhadap kedua konsep tersebut penting untuk menghindari kesalahan istinbāṭ al‑ḥukm dan memastikan konsistensi penafsiran teks syariat.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penggunaan lafaz muṭlaq dan muqayyad dipahami oleh masyarakat Muslim kontemporer dalam situasi hukum sehari‑hari, misalnya melalui survei persepsi terhadap perintah ibadah tertentu. Selanjutnya, perlu dilakukan analisis perbandingan antara mazhab‑mazhab utama (Syafii, Hanafi, Maliki, Hanbali) mengenai penerapan kaidah muṭlaq‑muqayyad dalam kasus fiqh modern seperti zakat digital atau bioetika, untuk mengidentifikasi perbedaan metodologis yang ada. Selain itu, penelitian interdisipliner yang menggabungkan pendekatan linguistik komputer dengan uṣūl al‑fiqh dapat mengembangkan sistem otomatis untuk mendeteksi dan mengkategorikan lafaz muṭlaq serta muqayyad dalam korpus teks Quran dan hadis, sehingga mempermudah proses istinbāṭ. Penelitian juga sebaiknya meneliti dampak penggunaan teknologi AI dalam membantu para fuqaha menafsirkan lafaz muṭlaq dan muqayyad, sehingga dapat menilai keakuratan dan keterbatasan alat digital tersebut. Dengan demikian, hasil riset dapat memberikan dasar ilmiah bagi pengembangan pedoman ijtihad yang responsif terhadap dinamika zaman.

  1. Memahami Relasi Mutlaq dan Muqayyad dalam Tafsir Al Quran | Al-I’jaz: Jurnal Studi Al-Qur’an,... doi.org/10.53563/ai.v3i1.47Memahami Relasi Mutlaq dan Muqayyad dalam Tafsir Al Quran Al IAojaz Jurnal Studi Al QurAoan doi 10 53563 ai v3i1 47
  2. Peran Kaidah Ushuliyah: Mutlaq, Muqayyad, Mujmal, dan Mubayyan | Akhlak : Jurnal Pendidikan Agama Islam... doi.org/10.61132/akhlak.v1i4.90Peran Kaidah Ushuliyah Mutlaq Muqayyad Mujmal dan Mubayyan Akhlak Jurnal Pendidikan Agama Islam doi 10 61132 akhlak v1i4 90
Read online
File size468.15 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test