DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Pencurian air melalui by-pass pada instalasi PDAM adalah salah satu tindakan kriminal yang merugikan perusahaan lokal dan berdampak negatif pada kualitas dan kuantitas distribusi air bersih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian air di PDAM Kota Palangka Raya, mengidentifikasi modus operandi yang digunakan pelaku, serta meneliti dampak yang timbul. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara dengan pihak terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa modus pencurian dilakukan dengan sambungan ilegal pada pipa distribusi sebelum meteran air, sehingga penggunaan air tidak tercatat dan tagihan tidak muncul. Tindakan ini melanggar Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 406 KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) bersama Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pencurian air menyebabkan kerugian finansial bagi PDAM, penurunan tekanan air, gangguan layanan, dan potensi kontaminasi. Perlunya penegakan hukum yang ketat dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan kriminal ini.

Pencurian air di PDAM Palangka Raya merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum dan sosial yang serius.Modus operandi yang digunakan menunjukkan pelanggaran terstruktur yang memanfaatkan celah teknis dan pengawasan yang lemah.Penegakan hukum yang ketat sesuai dengan Pasal 362, 363, dan 406 KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air belum sepenuhnya diterapkan, karena PDAM Palangka Raya belum memproses kasus-kasus ini melalui jalur hukum.Hal ini sebagian besar disebabkan kerugian finansial dari setiap kasus pencurian lebih kecil daripada biaya penuntutan melalui jalur pidana.Selain itu, PDAM perlu meningkatkan pengawasan jaringan distribusi, menerapkan teknologi pendeteksi kebocoran dan sambungan ilegal, serta melakukan pendidikan publik tentang bahaya dan sanksi pencurian air.Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tindakan kriminal ini dapat diminimalkan di masa depan.

Untuk mengatasi masalah pencurian air, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan PDAM, aparat penegak hukum, dan masyarakat. PDAM dapat meningkatkan pengawasan jaringan distribusi dan menerapkan teknologi pendeteksi kebocoran serta sambungan ilegal. Selain itu, pendidikan publik tentang bahaya dan sanksi pencurian air perlu ditingkatkan. Aparat penegak hukum dapat bekerja sama dengan PDAM untuk memproses kasus-kasus pencurian air melalui jalur hukum, sehingga memberikan efek jera yang lebih efektif. Masyarakat juga perlu diajak untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan dan mencegah pencurian air, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya air. Dengan kolaborasi antara PDAM, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi praktik pencurian air dan menjaga integritas pelayanan air bersih di Kota Palangka Raya.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size1.53 MB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test