STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Multi Level Marketing adalah metode perdagangan atau pemasaran suatu barang kepada pelanggan dengan menggunakan jaringan perekrutan anggota yang dikembangkan oleh para distributor dan sistem MLM ini berjenjang. MLM tersebut dipraktekan disalah satu perusahaan di Indonesia yaitu PT. DEP yang memasarkan produk kecantikan atau Skincare Nu Amoorea. Dalam prakteknya apakah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 75 Tahun 2009 atau belum sesuai.

Praktek sistem Multi Level Marketing pada bisnis Skincare Nu Amoorea yang di produksi oleh PT.DEP yaitu dengan pemberian bonus kepada membernya memberikan 4 jenis bonus, sebagai berikut.Personal Seles Bonus (PSB), Network Development Bonus (NDB), Network Balance Bonus (NBB), Network Leadership Bonus (NLB).Praktek bonus ini belum memenuhi ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Fatwa DSN-MUI 12 syarat bisnis MLM syariah.Dari 12 syarat tersebut yang tidak memenuhi ada 6 syarat yang diantaranya yaitu pada point 3 dalam pemberian bonus masih terdapat unsur ketidak adilan.Pada point 4 adanya harga yang berlebihan sehingga memberatkan konsumen.Pada point 5 terdapat adanya pemberian bonus dari produktivitas downline.Pada point ke 7 terdapat passive income, Pada point 9 terdapat ketidak adilan dalam pemberian pembagian bonus, dan pada point ke 12 terdapat adanya money game.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara sistem Multi Level Marketing di Skincare Nu Amoorea dengan sistem MLM di perusahaan lain yang telah memenuhi syarat fatwa MUI. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi dari sistem MLM ini terhadap konsumen dan distributor, serta bagaimana sistem ini dapat dikembangkan agar lebih sesuai dengan fatwa MUI. Terakhir, penelitian tentang strategi pemasaran dan merekrut anggota baru dalam sistem MLM ini juga dapat menjadi fokus penelitian lanjutan.

Read online
File size448.91 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test