IAISYAICHONAIAISYAICHONA

Journal of Economic and Islamic ResearchJournal of Economic and Islamic Research

Wakaf uang memiliki potensi luar biasa sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, namun pengelolaannya menuntut tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Kepercayaan ini hanya dapat dibangun dan dipertahankan melalui implementasi tata kelola yang baik (Good Governance). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip Good Governance—transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness—dalam pengelolaan wakaf uang di PT BPRS Lantabur Tebuireng, sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berakar kuat pada tradisi Pondok Pesantren Tebuireng. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan manajemen BPRS, studi dokumentasi terhadap laporan tahunan dan kebijakan internal, serta observasi. Analisis data dilakukan dengan model Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT BPRS Lantabur Tebuireng telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance secara memadai, terutama dalam aspek responsibilitas dan akuntabilitas yang didukung oleh pengawasan ganda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

PT BPRS Lantabur Tebuireng telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance dalam pengelolaan wakaf uang dengan baik, terutama dalam akuntabilitas dan responsibilitas.Struktur pengawasan ganda dari OJK dan DPS memperkuat implementasi tersebut.Meskipun demikian, transparansi masih perlu ditingkatkan melalui pemanfaatan platform digital dan publikasi informasi yang lebih proaktif.Kendala lain meliputi keterbatasan SDM bersertifikasi, literasi wakaf yang rendah, dan skala investasi yang terbatas, yang memerlukan solusi strategis dan kolaboratif.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai implementasi Good Governance pada pengelolaan wakaf uang di berbagai BPRS di Indonesia untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan umum. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat fokus pada pengembangan model digitalisasi pengelolaan wakaf uang yang terintegrasi, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, penting untuk meneliti dampak sosial dan ekonomi dari investasi dana wakaf yang dikelola oleh BPRS terhadap masyarakat sekitar, khususnya UMKM, untuk mengukur efektivitas program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan profesionalisme, kepercayaan publik, dan dampak positif dari pengelolaan wakaf uang di Indonesia, serta memperkuat peran BPRS sebagai lembaga keuangan syariah yang berorientasi pada kesejahteraan umat.

Read online
File size323.28 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test