DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara, dengan fokus pada Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kota Ternate. Kesulitan masyarakat miskin dalam mengakses keadilan, terutama karena ketidakmampuan membayar biaya hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan hukum empiris untuk menggali kesenjangan antara teori dan praktik dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan meskipun bantuan hukum telah diatur, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan anggaran dan pengaturan yang tidak tegas mengenai subjek penerima bantuan hukum. Di Kota Ternate, bantuan hukum dilaksanakan lebih sesuai ketentuan undang-undang, sementara di Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara, implementasinya belum optimal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi, bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum, dan memperbaiki kebijakan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku Utara.

Pelaksanaan bantuan hukum masyarakat miskin di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara, masih belum optimal, terutama terkait dengan alokasi anggaran yang lebih banyak dimanfaatkan ASN daripada masyarakat miskin.Sebaliknya, Kota Ternate menunjukkan pelaksanaan yang lebih sesuai dengan prosedur bantuan hukum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Bantuan Hukum.Disarankan agar Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya bantuan hukum, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan melaksanakan program penyuluhan hukum berbasis komunitas, dengan pendekatan yang lebih proaktif dan mudah diakses.Perlu juga dibuat kebijakan yang fleksibel terkait akreditasi pemberi bantuan hukum supaya lebih banyak organisasi yang memberikan layanan kepada masyarakat miskin.Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan bantuan hukum yang lebih efektif dan merata, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Maluku Utara sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Bantuan Hukum.

Untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku Utara, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan beberapa strategi. Pertama, perlu ada peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya bantuan hukum, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat, agar mereka memahami hak-hak mereka dan cara mengakses bantuan hukum. Kedua, pemerintah daerah dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih erat dengan organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi, serta menyediakan anggaran yang memadai untuk mendukung kegiatan-kegiatan OBH dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat miskin. Ketiga, penting untuk mengembangkan model-model pemberian bantuan hukum yang melibatkan integrasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan teori akses terhadap keadilan, serta memastikan perlindungan hukum yang setara bagi semua individu, terutama kelompok yang kurang beruntung. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih luas dan merata bagi masyarakat miskin di Maluku Utara.

Read online
File size329.69 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test