DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Tindak kejahatan penipuan yang terjadi melalui platform digital memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Studi ini mengkaji teori pemidanaan dalam kasus arisan online yang tertuang diputusan No.: 37/Pid. B/2024/PN Madiun. Melalui pengunaan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menilai kecocokan antara dasar hukum yang diterapkan oleh hakim dengan sifat kejahatan yang berbasis elektronik. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim hanya merujuk di Pasal 378 KUHP tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, meskipun semua tindakan dilakukan melalui media sosial. Ini menggambarkan penerapan hukum yang masih tradisional dan belum beradaptasi dengan jenis kejahatan digital. Namun, kejahatan siber memerlukan penanganan hukum yang lebih peka dan berbasis pada prinsip kepastian serta perlindungan hukum. Temuan ini menekankan pentingnya pembaruan pemahaman para penegak hukum terhadap tindak pidana yang memanfaatkan teknologi digital.

Secara hukum, penipuan yang dilakukan lewat media elektronik seharusnya dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yang melarang siapapun dengan tidak sengaja serta sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan apabila hal itu menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik.Penerapan hukum dalam putusan ini belum mencerminkan pendekatan yang komprehensif terhadap kejahatan digital, karena hakim hanya mempergunakan Pasal 378 KUHP tanpa mempertimbangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, padahal seluruh tindakan terdakwa dilakukan di ruang siber melalui platform digital.Ketidakhadiran UU ITE dalam dasar pertimbangan menunjukkan masih lemahnya kesadaran aparat penegak hukum dalam merespons kejahatan berbasis teknologi.

Berdasarkan analisis terhadap kasus penipuan arisan online ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas UU ITE dalam menanggulangi kejahatan penipuan yang terjadi melalui media sosial, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan hambatan dalam penegakan hukum. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim dan penyidik, untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang karakteristik kejahatan siber dan penerapan hukum yang tepat. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana literasi digital dapat ditingkatkan di kalangan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu rumah tangga dan lansia, agar mereka lebih waspada terhadap modus penipuan online dan mampu melindungi diri dari kerugian finansial. Dengan demikian, penanganan kejahatan penipuan online dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi, sehingga memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Read online
File size290.81 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test