AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi apakah SEMA No. 3/2023 benar-benar berfungsi sebagai dialog konstitusional hukum atau pembangkangan konstitusional administratif terhadap daya Putusan MK No. 34/2013 yang mengikat. Masalah penelitian ini ada dua, yang ditarik secara doktrinal: apakah pembatasan peninjauan kembali melalui SEMA merupakan implementasi yang dapat dikelola secara administratif dan dapat diterapkan secara doktrinal, ataukah hal itu membalikkan administratif yang serupa dari konten konstitusional yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Penjelasan konsep dilakukan berdasarkan metode hukum normatif, dikombinasikan dengan metode perbandingan doktrinal. Studi dokumen sistematis dengan ekstraksi teks konstitusional dan pengujian norma hierarkis diinstrumentasikan untuk menentukan apakah masalah ketidaksepakatan interpretatif atau pelanggaran birokrasi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa SEMA3/2023 tidak berfungsi sebagai interpretasi hermeneutik, melainkan sebagai perintah birokrasi operasional yang memotong putusan MK, dan akibatnya menghasilkan konsekuensi konstitusional tanpa pengadilan konstitusional. Temuan utama penelitian ini menunjukkan bahwa efek normatif SEMA 3/2023 secara doktrinal berfungsi sebagai pembalikan konstitusional administratif karena membuka kembali jalur hukum yang telah ditutup oleh Mahkamah Konstitusi. Analisis komparatif dengan Jerman, Italia, dan Singapura menunjukkan bahwa yurisdiksi civil law secara struktural mencegah rekonstruksi makna konstitusional melalui instrumen administratif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SEMA 3/2023 bukanlah dialog yudisial, melainkan sabotase konstitusional administratif dalam formalisme konfigurasi dua puncak peradilan Indonesia.

Berdasarkan analisis doktrinal, makalah ini menyimpulkan bahwa SEMA No.3/2023 bukanlah dialog konstitusional, tetapi merupakan contoh pembangkangan konstitusional administratif terhadap Putusan MK No.Dengan mengarahkan kembali peninjauan kembali melalui sirkular internal daripada membenarkan konstitusional, Mahkamah Agung melahirkan alat birokratis untuk membuka kembali jalan yang secara sah ditutup oleh Mahkamah Konstitusi, mengurangi supremasi konstitusional menjadi perintah administratif.Bukti komparatif dari sistem hukum sipil yang stabil seperti Jerman, Italia, dan Singapura menunjukkan bahwa hubungan air pasang dan surut yang tinggi dan struktur cincin lift dalam sistem yang mapan mengisolasi iman konstitusional dari konstitusionalisme administratif, mengarahkan sengketa menjauh dari konstitusi melalui konsultasi.Cacat Indonesia bukan konfigurasi dua puncak, tetapi ketiadaan penyaringan doktrinal yang berwenang yang menginvestasikan output administratif untuk menghasilkan tekanan konstitusional.Makalah ini mengajukan tiga sistem pengalihan secara luas pada tingkat perbaikan anatomi.klausul konformitas konstitusional statuta yang mencari semua keluaran hakim untuk mengikuti yurisprudensi MK.preseden pembersihan kon-ante otonom yang ditetapkan untuk SEMA/PERMA.dan persisten interpretif yang dipimpin MK yang mengurutkan yurisprudensi output triase semua instrumen dengan konsekuensi konstitusional.Diterapkan secara penuh, tiga rasio ini memperkuat keadilan konstitusional hingga bisnis publik sehari-hari, menunjukkan jalan kembali ke demokrasi konstitusional dan bentuk yang ditawarkan.

Berdasarkan analisis dan temuan dalam penelitian ini, kami menyarankan beberapa langkah untuk memperkuat supremasi konstitusi dan mencegah pembangkangan konstitusional administratif di Indonesia. Pertama, perlu ada klausul konformitas konstitusional dalam undang-undang tentang kekuasaan yudisial yang mewajibkan semua produk yudisial untuk mematuhi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, ketidaksepakatan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat diselesaikan melalui rekonfigurasi kerangka konstitusional undang-undang kekuasaan yudisial, di mana kompetensi konstitusional adalah kondisi kerjasama hukum daripada tujuan etis. Kedua, diperlukan protokol penyaringan konstitusional formal untuk semua instrumen yudisial administratif seperti SEMA/PERMA sebelum diekspresikan secara legislatif dalam tata kelola hukum. Protokol ini akan memastikan bahwa output administratif tidak dapat memiliki relevansi normatif kecuali setelah diuji kecocokannya dengan yurisprudensi konstitusional yang ada. Ketiga, pembentukan protokol sertifikasi interpretif formal yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi dapat membantu mengidentifikasi dan mencegah interpretivisme administratif yang terhubung ke penentuan konstitusional. Dengan demikian, sistem dapat mencegah interpretivisme administratif dari menghubungkan ke penentuan konstitusional. Ketiga langkah ini, jika diterapkan secara penuh, akan memperkuat keadilan konstitusional hingga bisnis publik sehari-hari, menunjukkan jalan kembali ke demokrasi konstitusional dan bentuk yang ditawarkan.

  1. Sector Bias and the Credibility of Performance Information: An Experimental Study of Elder Care Provision.... onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/puar.13425Sector Bias and the Credibility of Performance Information An Experimental Study of Elder Care Provision onlinelibrary wiley doi 10 1111 puar 13425
Read online
File size375.87 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test