AKRABJUARAAKRABJUARA

Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu SosialAkrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial

Eksekusi (penggusuran paksa) adalah tindakan terakhir yang dilakukan jika pihak yang kalah dalam perkara tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya konflik norma dalam penetapan dan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan menelaahnya dari teori hukum Karl Marx. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat konflik norma dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pengosongan, yaitu antara Pasal 178 HIR dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Eksekusi tanah yang dilakukan terhadap warga Pulosari, Surabaya, mencerminkan konflik norma horizontal.Penelitian ini menemukan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Surat Ketetapan Pelaksanaan Eksekusi memiliki perbedaan dalam penafsiran hukum, sehingga terjadi konflik antara norma yudisial dan norma administratif.Hal ini sejalan dengan teori hukum Karl Marx yang menyatakan bahwa hukum digunakan sebagai alat kepentingan bagi pihak yang berpunya.Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah harus mempertimbangkan aspek sosial dan historis, serta prinsip keadilan substantif.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menginvestigasi lebih dalam tentang konflik norma dalam kasus eksekusi tanah di Indonesia dan bagaimana teori hukum Karl Marx dapat diterapkan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Selain itu, perlu dilakukan analisis lebih lanjut tentang dampak eksekusi tanah terhadap masyarakat dan lingkungan, serta bagaimana keadilan substantif dapat diterapkan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Penelitian lanjutan juga dapat membantu mengembangkan teori hukum yang lebih komprehensif dan efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih adil dan efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keadilan substantif dalam menyelesaikan sengketa tanah.

  1. Resolving Land Sale Disputes through Legal Advocacy: A Normative Study of Judicial Reasoning in Plural... doi.org/10.15294/ijals.v7i2.33876Resolving Land Sale Disputes through Legal Advocacy A Normative Study of Judicial Reasoning in Plural doi 10 15294 ijals v7i2 33876
  2. Konflik Lahan dan HAM : Telaah Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat di Indonesia... doi.org/10.62383/referendum.v1i4.362Konflik Lahan dan HAM Telaah Efektivitas Perlindungan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat di Indonesia doi 10 62383 referendum v1i4 362
  3. KONFLIK NORMA DALAM PEMBERIAN IZIN JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA | Veritas et... doi.org/10.25123/g032eq74KONFLIK NORMA DALAM PEMBERIAN IZIN JANGKA WAKTU HAK ATAS TANAH WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA Veritas et doi 10 25123 g032eq74
Read online
File size412 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test