JURNALFAMILIAJURNALFAMILIA

Familia: Jurnal Hukum KeluargaFamilia: Jurnal Hukum Keluarga

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Penelitian ini memfokuskan untuk menyelesaikan permasalahan tentang bagaimana penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung di Kecamatan Dolo. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui observasi, interview atau wawancara dan dokumentasi, teknis analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, verifikasi data.kemudian melakukan pengecekan keabsahan data. Adapun yang ditemukan dalam penelitian ini adalah solusi untuk mencegah terjadinya konflik di masyarakat harus dilibatkan peran dari semua elemen, bukan hanya pemerintah Kecamatan Dolo, tetapi masyarakat sendiri, khususnya pemudah, karena kemajuan suatu daerah tidak lepas peran serta dari pemuda yang ada di derah itu sendiri. Selain itu, kendala-kendala penerapan hukum adat sebagai solusi konflik antar kampung.serta metode atau pendekatan apa yang digunakan dalam menerapkan hukum adat.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa akar konflik kekerasan yang berlangsung dari generasi ke generasi berikutnya, rendahnya penegakan hukum aparat dalam menyelesaikan persoalan kriminalitas biasa yang melibatkan personal, tingginya angka pengangguran, terjadinya pergeseran skala konflik kekerasan yang sifatnya personal menuju konflik komunal, kurang tersedianya ruang publik sebagai ruang ekspresi generasi muda serta kurangnya pembinaan generasi muda untuk kegiatan yang lebih produktif, dan bias informasi dan distorsi informasi.Meski demikian salah satu model penyelesaian konflik yang dianggap cukup efektif adalah dengan menggunakan pendekatan adat, bentuknya adalah kesepakatan damai dengan menetapkan sanksi adat yang akan diterapkan kepada pihak-pihak yang melanggar kesepakatan.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan hukum adat dalam menyelesaikan konflik antar kampung di berbagai wilayah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik sosial, budaya, dan ekonomi masing-masing wilayah. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran serta partisipasi aktif pemuda dalam menjaga kerukunan dan mencegah konflik di masyarakat, melalui program-program pemberdayaan dan pendidikan karakter yang relevan. Ketiga, penting untuk mengkaji bagaimana pemerintah daerah dapat meningkatkan sinergi dengan lembaga adat dan tokoh masyarakat dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung pencegahan dan penyelesaian konflik secara komprehensif. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.

Read online
File size191.23 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test