IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA

Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan

Adat (custom) merupakan polemik dalam hukum Islam. Perkembangan hukum Islam sejak zaman Nabi Muhammad telah menunjukkan peran penting dari adat. Hukum Islam dirumuskan sesuai atau bertentangan dengan kebiasaan orang-orang Arab. Namun, teori hukum Islam klasik (us}u>l fiqh) tidak mempertimbangkan dalam argumentasi hukum. Perannya diakui dalam qawa>id fiqhiyyah (prinsip hukum praktis) sebagai salah satu dari lima prinsip utama. Hal ini termasuk dalam argumen hokum yang tidak disepakati. Artikel ini bertujuan untuk mengungkapkan tempat adat dalam hukum Islam dari era Nabi ke era kontemporer, khususnya dalam teori hukum Islam, dalam prinsip-prinsip hukum Islam, dan di pengadilan Islam menurut buku manual. Tulisan ini menyimpulkan bahwa Adat memainkan peran penting dalam menguraikan praktek hukum Islam. Adat telah diakui oleh ulama Islam, terutama oleh orang-orang dari Mazhab Hanafi dan Maliki, sebagai bagian penting dari hukum Islam. Namun, mereka membatasi peran adat dalam hal hukum privat. Kebiasaan ini tidak pernah dibahas dalam hal ritual dan cerita rakyat, seperti yang populer sekarang. Kebiasaan masih bisa memainkan peran penting dalam hukum privat Islam atau bahkan dalam resolusi sengketa alternatif sejauh otoritas tradisional dibutuhkan dan diakui oleh masyarakat Islam.

Tulisan ini menyimpulkan bahwa Adat memainkan peran penting dalam menguraikan praktek hukum Islam.Adat telah diakui oleh ulama Islam, terutama oleh orang-orang dari Mazhab Hanafi dan Maliki, sebagai bagian penting dari hukum Islam.Kebiasaan masih bisa memainkan peran penting dalam hukum privat Islam atau bahkan dalam resolusi sengketa alternatif sejauh otoritas tradisional dibutuhkan dan diakui oleh masyarakat Islam.

Berdasarkan kajian terhadap peran adat dalam hukum Islam, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penting untuk meneliti lebih dalam bagaimana adat-adat lokal yang beragam di Indonesia dapat diintegrasikan secara harmonis dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam konteks masyarakat multikultural. Hal ini memerlukan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai yang terkandung dalam adat lokal, serta bagaimana nilai-nilai tersebut sejalan atau berbeda dengan ajaran Islam. Kedua, penelitian mengenai efektivitas penerapan adat dalam mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) perlu digali lebih lanjut. Penelitian ini dapat mengidentifikasi praktik-praktik ADR yang sukses memanfaatkan adat, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilannya, seperti peran tokoh masyarakat adat dan dukungan pemerintah daerah. Ketiga, perlu dilakukan kajian komparatif mengenai bagaimana negara-negara Muslim lain yang memiliki tradisi hukum adat yang kuat, seperti Malaysia dan Pakistan, mengelola integrasi adat dan hukum Islam dalam sistem hukum mereka. Kajian ini dapat memberikan wawasan berharga bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan hukum yang mengakomodasi keberagaman adat dan nilai-nilai Islam.

  1. #nilai islam siswa#nilai islam siswa
File size404.6 KB
Pages23
DMCAReportReport

ads-block-test