IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA

Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan

Artikel ini membahas penerapan teori maslahah al‑Tufi dalam proses modernisasi dan perubahan sosial Islam di Indonesia. Penulis memaparkan landasan konseptual maslahah, metodologi ijtihad, serta hubungan antara nilai‑nilai fikih, budaya, dan kondisi kontekstual masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan maslahah dapat mengakomodasi dinamika sosial, menegaskan peran agama sebagai etika sosial, dan membuka ruang bagi kajian hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan umat. Penelitian menegaskan perlunya pengembangan metode kajian yang memperhitungkan aspek empirik dan partisipatif serta menilai implikasi hukum konkret di sektor ekonomi dan keluarga.

Pendekatan maslahah al‑Tufi dapat memperluas dasar hukum Islam dengan mengintegrasikan nilai kebahagiaan masyarakat dan kebudayaan lokal.Metodologi ijtihad berbasis maslahah menekankan dialog antara teks dan realitas, sehingga menghasilkan hukum yang lebih responsif terhadap perubahan sosial.Namun, implementasinya masih terbatas pada teori, memerlukan evaluasi empiris terhadap dampaknya di lapangan.

Penelitian menyoroti kekuatan teori maslahah al‑Tufi dalam menyesuaikan hukum Islam dengan kondisi sosial Indonesia, namun belum ada studi empiris yang mengukur efektivitas penerapannya dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, saran pertama adalah melakukan penelitian wacana kebijakan berbasis studi kasus tentang penerapan maslahah dalam pembuatan undang‑undang perbankan syariah, yang melibatkan ahli hukum, ekonom, dan perwakilan masyarakat. Saran kedua adalah merancang eksperimen intervensi di tingkat desa, di mana prosedur maslahah diintegrasikan ke dalam peraturan adat dan evaluasi difokuskan pada peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga. Saran ketiga bertujuan menilai dampak sosial jangka panjang dari pendekatan maslahah dengan metode survei longitudinal terhadap indikator kesehatan mental, pendidikan, dan ketimpangan pendapatan, guna memberi dasar empiris bagi reformasi sistem hukum Islam di Indonesia. Selain itu, pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dengan kharij di berbagai lapisan masyarakat dapat memperkaya pemahaman tentang persepsi dan hambatan implementasi maslahah. Dari temuan tersebut, disusun rekomendasi kebijakan konkrit yang dapat disampaikan ke lembaga legislatif dan lembaga fatwa untuk memperbaiki tata kelola hukum, sehingga realisasi prinsip maslahah mencapai tujuan kemaslahatan yang luas.

File size685.7 KB
Pages24
DMCAReportReport

ads-block-test