UINSIUINSI

0

Artikel ini berusaha untuk menganalisis peran hakim Pengadilan Agama dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem Civil Law, hakim PA terikat dengan ketentuan hukum dalam menangani masalah di pengadilan. Mereka harus menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku untuk memutus suatu perkara. Kondisi ini bisa dipahami juga dari aspek pengangkatan hakim di Indonesia, termasuk hakim PA, yang dilakukan melalui jalur karir tidak jalur professional seperti di sistem Common Law. Sehingga mereka diangkat dari lulusan baru fakultas hukum/syariah dan kemudian dilatih, antara lain, untuk menerapkan dan/atau menafsirkan hukum yang berlaku (peraturan perundang-undangan); dan bukan untuk membuat hukum itu sendiri. Meskipun begitu, berdasarkan analisis data sekunder, kajian-kajian terhadap ijtihad hakim PA, hakim PA tidak lagi hanya terpaku pada ketentuan peraturan perundang‑undangan dalam memutus perkara. Mereka juga membuat hukum, contohnya KHI dan KHES, melakukan ijtihad terhadap kitab‑kitab fiqh yang menjadi dasar penyusunan peraturan perundang‑undangan Islam di Indonesia. Sebagian dari mereka bahkan melakukan ijtihad langsung dari sumber Syariah, yaitu al‑Quran dan Hadith. Kondisi ini menurut penulis lebih sesuai dengan karakter hakim (qadi) dalam sejarah Islam yang pada tataran tertentu mirip dengan peran hakim di sistem Common Law.

Para hakim sistem peradilan civil, termasuk hakim PA, tradisionalnya hanya menerapkan hukum yang berlaku.Namun, dalam praktiknya, beberapa hakim PA kini mulai membuat hukum, menggunakan KHI dan KHES, serta mengutip fiqh klasik untuk memutus perkara.Perubahan ini menunjukkan bahwa hakim PA berpotensi mengadopsi peran hakim common law melalui ijtihad guna menangani masalah hukum kontemporer masyarakat muslim Indonesia.

Pertanyaan penelitian pertama: Bagaimana program pelatihan juri perempuan (gender sensitivity) memengaruhi keputusan hakim PA dalam menangani perkara perceraian perempuan? Pertanyaan kedua: Sejauh mana hakim PA mematuhi regulasi KHI setelah pelatihan hukum tambahan, dan perubahan apa yang terlihat dalam keputusan mereka? Pertanyaan ketiga: Apa pola perbedaan keputusan hakim PA sebelum dan sesudah disahkan KHES, dan bagaimana hal itu memengaruhi keadilan ekonomi Islam di Indonesia?.

  1. #civil law#civil law
File size475.86 KB
Pages15
DMCAReportReport

ads-block-test