UINSIUINSI

0

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana dalam Qanun Aceh, khususnya membandingkan Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Fokus analisis meliputi perubahan substansi hukum, bentuk sanksi, dan dasar yuridis penerapan hukum pidana di Aceh berdasarkan otonomi khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergeseran signifikan dalam pendekatan hukum, dari sistem hukum adat dan nasional menuju penerapan syariat Islam secara lebih ketat di bawah Qanun No. 6 Tahun 2014.

Terjadi perubahan mendasar dalam pengaturan tindak pidana di Aceh dari Qanun 2003 ke Qanun 2014, dengan semakin kuatnya penerapan syariat Islam.Sanksi pidana dalam Qanun 2014 lebih tegas dan mencerminkan interpretasi literal terhadap hukum Islam.Perubahan ini menunjukkan dinamika politik hukum yang dipengaruhi oleh identitas keislaman dan otonomi khusus Aceh.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut tentang dampak sosial dari penerapan sanksi hukum berbasis syariat Islam terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan minoritas agama di Aceh. Kedua, penting untuk mengkaji bagaimana interpretasi hakim syariah terhadap pasal-pasal qanun pidana memengaruhi keadilan substantif, serta apakah terdapat variasi putusan antar daerah di Aceh. Ketiga, perlu studi mendalam mengenai efektivitas sistem peradilan adat dan syariah dalam menangani tindak pidana ringan dibandingkan dengan sistem peradilan nasional, termasuk aspek akses keadilan, waktu penyelesaian perkara, dan kepuasan masyarakat. Penelitian-penelitian ini dapat mengungkap ketegangan antara hukum formal dan realitas sosial, serta memberi masukan bagi penyempurnaan hukum yang adil dan responsif. Pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi kasus sangat relevan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Hasilnya dapat membantu pemangku kebijakan merancang sistem hukum yang sesuai otonomi Aceh namun tetap menjunjung hak asasi manusia. Lebih jauh, penelitian bisa mengeksplorasi bagaimana generasi muda Aceh memahami dan merespons penerapan hukum pidana syariat. Temuan ini penting untuk memahami penerimaan hukum di tingkat masyarakat. Studi komparatif dengan daerah otonomi khusus lain di Indonesia juga dapat memberikan perspektif yang lebih luas. Secara keseluruhan, arah penelitian lanjutan sebaiknya mengarah pada integrasi hukum, keadilan, dan realitas sosial masyarakat Aceh.

  1. #qanun aceh#qanun aceh
  2. #syariat islam#syariat islam
File size549.48 KB
Pages3
DMCAReportReport

ads-block-test