UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat monopoli, yang hanya dapat digunakan oleh pemilik merek untuk menggunakan mereknya secara penuh tanpa adanya pihak lain tanpa seizinnya untuk menggunakan merek tersebut. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya dalam penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi mengakibatkan hak atas merek yang bersifat monopoli dilanggar haknya. Merek terkenal yang telah memiliki citranya masing-masing seringkali mengadakan kolaborasi dengan merek terkenal lainnya untuk menghasilkan produk yang bersifat edisi terbatas, membuat produk tersebut tinggi peminat. Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menjual produk kolaborasi antar merek terkenal serupa pada e-commerce dengan cara melanggar hak yang dimiliki oleh kedua merek terkenal. Permasalahan yang akan dikaji yaitu mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual produk co-branding dengan mengatasnamakan kedua merek terkenal dan akan dikaji juga mengenai tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal, sebagai pihak yang dilanggar haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kualifikasi perbuatan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual produk co-branding tanpa seizin pemegang hak merek serta ditujukan untuk menentukan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal atas hak mereknya yang dilanggar. Penelitian ini dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis, dalam hal menjawab permasalahan serupa. Dalam menjawab rumusan masalah yang diangkat, akan dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan melanggar hak merek kedua merek terkenal merupakan tindakan passing off serta terhadap merek yang dilanggar haknya memiliki hak untuk melindungi mereknya baik mengajukan gugatan secara perdata, pidana, administrasi maupun dilakukan secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Penjualan produk co-branding tanpa seizin pemegang hak atas merek terkenal telah mendatangkan kerugian yang ditimbulkan oleh kedua merek terkenal, baik penerima lisensi maupun pemberi lisensi.Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut dengan memalsukan produk co-branding milik pihak lain adalah berbentuk passing off.Passing off sendiri belum diatur secara eksplisit oleh peraturan perundang-undangan, namun dengan menelaah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha, pelaku usaha telah melanggar hak yang dimiliki oleh kedua pihak (penerima lisensi dan pemberi lisensi) serta telah melawan hukum.Dengan mengacu kepada Pasal 21 dan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Merek serta Pasal 25 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak atas merek milik pihak lain.

Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada efek jangka panjang dari pelanggaran merek dalam industri e-commerce, dengan mengkaji dampaknya terhadap persepsi konsumen dan nilai jual produk co-branding. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi kerangka kerja hukum yang lebih kokoh untuk melindungi merek terkenal dari praktik penjualan tanpa izin, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi yang terus berubah. Saran lainnya ialah melakukan survei untuk mengumpulkan data tentang kesadaran masyarakat mengenai hak-hak merek dan perlunya edukasi tentang pentingnya menghormati kekayaan intelektual dalam era digital ini.

  1. Co-Branding Dan Pengaruhnya Terhadap Brand Image | Pratama | Strategic : Jurnal Pendidikan Manajemen... doi.org/10.17509/strategic.v17i1.17531Co Branding Dan Pengaruhnya Terhadap Brand Image Pratama Strategic Jurnal Pendidikan Manajemen doi 10 17509 strategic v17i1 17531
  2. Asas Fisrt To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu | Abdurahman | Aktualita : Jurnal... ejournal.unisba.ac.id/index.php/aktualita/article/view/6056Asas Fisrt To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu Abdurahman Aktualita Jurnal ejournal unisba ac index php aktualita article view 6056
  1. #hak merek#hak merek
File size237.04 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test