UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Era revolusi industri 4.0 sangat berakibat pada perubahan ataupun transformasi yang sangat efisien dan signifikan dalam pasar digital di aspek kehidupan dan berbagai bidang seperti bidang perdagangan, teknologi dan informasi, yang kemudian dapat menimbulkan masalah di sisi perlindungan data pribadi. Maka daripada itu perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat diutamakan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan mengenai perlindungan data pribadi diharapkan dapat meminimalisirkan kebocoran data yang terjadi dan ini menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia. Rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk ketentuan dan perlindungan hukum terhadap kebocoran data menurut RUU PDP dan apa sajakah bentuk pertanggungjawaban atas kebocoran data pribadi sms dana cepat. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan bentuk kejahatan cyber dan perlindungan hukum kebocoran data menurut RUU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga untuk mengumpulkan datanya melalui data sekunder berupa kuesioner. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi sangat ramah terhadap situsmedia online legal dan illegal. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan hukum maka perlu diberikan sanksi selama proses pelaksanaannya. Sanksi didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Untuk orang yang melakukan pelanggaran terhadap penyalah-gunaan data pribadi seseorang maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelaksanaan suatu kegiatan oleh subjek hukum dan akibat hukum daripada pembocoran data pribadi. Sanksi untuk kegiatan aksi kejahatan kebocoran data penerimaan sms dana cepat yang merupakan tindak pidana menurut RUU PDP diatur dalam Pasal 61, 62 dan 64 RUU PDP.

Perkembangan era digital menyebabkan peningkatan kebocoran data pribadi dan memerlukan sanksi administratif serta pidana sesuai RUU PDP.RUU PDP mengatur sanksi pidana bagi pelaku kebocoran data SMS dana cepat, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga lima puluh miliar rupiah, serta sanksi lain.Implementasi RUU PDP penting untuk melindungi data pribadi dan menegakkan hukum dalam konteks teknologi informasi.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas mekanisme pengawasan independen yang diusulkan dalam RUU PDP melalui studi kasus implementasi di lembaga publik, sehingga dapat menilai apakah pengawasan tersebut benar‑benar mengurangi insiden kebocoran data. Selain itu, diperlukan analisis komparatif mengenai kebijakan sanksi administratif RUU PDP dengan regulasi serupa di negara‑negara ASEAN untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi di Indonesia, khususnya dalam mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi. Selanjutnya, penelitian dapat mengevaluasi dampak edukasi publik mengenai hak‑hak privasi data pribadi melalui program kampanye digital, dengan mengukur perubahan perilaku pengguna internet dalam melindungi informasi pribadi mereka serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

  1. Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi | Hisbulloh | Jurnal Hukum. urgensi rancangan... doi.org/10.26532/jh.v37i2.16272Urgensi Rancangan Undang Undang RUU Perlindungan Data Pribadi Hisbulloh Jurnal Hukum urgensi rancangan doi 10 26532 jh v37i2 16272
File size321.06 KB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test