UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Pengadilan Pajak sebagai bagian dalam sistem kekuasaan kehakiman juga menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prosedur sederhana ditujukan demi mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang sehingga dapat meringankan biaya yang harus ditanggung. Namun pada praktiknya, di tahun 2019 setiap majelis pada bulan Januari 2020 tercatat 3.427 sengketa yang menjadi tunggakan. Hal tersebut menggambarkan adanya permasalahan dalam penyelesaian sengketa dan belum terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Permasalahan yaitu apa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya? dan upaya apa yang dapat ditempuh agar tidak terjadi tunggakan sengketa di Pengadilan Pajak sehingga peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum sosiologi/empiris. Hasil analisis mencatat adanya 4.061 sengketa yang menjadi tunggakan pada bulan Juli 2020. Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh jumlah hakim yang tidak sebanding dengan jumlah sengketa, tingkat kesulitan sengketa yang sangat beragam, pembuktian yang rumit, banyaknya berkas bukti yang harus diperiksa, ketidaksiapan para pihak untuk menjalani proses persidangan, pemanggilan para pihak dan/atau saksi-saksi yang memerlukan waktu lama, dan dilakukannya pembatasan bahkan peniadaan persidangan selama pandemi global Covid-19.

Penyebab banyaknya sengketa di Pengadilan Pajak yang menjadi tunggakan adalah jumlah hakim yang tidak sebanding dengan banyaknya jumlah sengketa, tingkat kesulitan penyelesaian sengketa yang sangat beragam dan banyaknya materi sengketa yang pembuktiannya rumit, banyaknya berkas bukti yang harus diperiksa dalam suatu sengketa, ketidaksiapan para pihak untuk menjalani proses persidangan, pemanggilan para pihak dan/atau saksi-saksi yang memerlukan waktu lama karena berkedudukan jauh dari DKI Jakarta, dan dilakukannya pembatasan bahkan peniadaan persidangan selama pandemi global Covid-19.Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan menempuh beberapa upaya, seperti merekrut hakim dengan kompetensi mumpuni agar berbanding lurus dengan jumlah sengketa, pembentukan Pengadilan Pajak di kota-kota lain, diterbitkannya penetapan Ketua Pengadilan Pajak untuk melaksanakan persidangan selain di DKI Jakarta, membentuk pengadilan semu yang berwenang menyelesaikan sengketa pengulangan, dilakukannya sosialisasi serta edukasi secara rutin dan berkelanjutan bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengenai mekanisme dan teknis penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak, juga pemberlakuan e-court dalam mekanisme penyelesaian sengketa.

Penelitian ke depan dapat mengkaji bagaimana sistem e-court dapat diimplementasikan secara efektif di Pengadilan Pajak dan dampaknya terhadap waktu penyelesaian sengketa. Selain itu, perlu penelitian yang mendalami efektivitas pembentukan Pengadilan Pajak di daerah lain dan bagaimana hal itu mempengaruhi akses dan keadilan bagi masyarakat. Terakhir, penelitian tentang sosialisasi dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa kepada Wajib Pajak agar dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka serta cara mengajukan sengketa secara benar juga sangat penting untuk dilakukan.

File size319.42 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test