UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum dengan notaris mengingat pasal tersebut pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Polemik dan perdebatan antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan kepentingan penegakan hukum pidana akan berlarut‑larut apabila tidak ditemukan jalan keluar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan membandingkan Pasal 66 UUJN tentang tata cara pemeriksaan akta dan notaris (kerahasiaan jabatan notaris) dengan tata cara pemeriksaan terhadap kerahasiaan informasi jabatan lainnya serta hambatan pelaksanaan Pasal 66 UUJN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 66 UUJN bersifat relatif seperti kerahasiaan data lainnya, dan mengusulkan perubahan peraturan serta peningkatan harmonisasi dan kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan organisasi notaris.

Pengungkapan rahasia medis dan perbankan bersifat relatif dan wajib dibuka untuk kepentingan penegakan hukum pidana, sedangkan Pasal 66 UUJN memungkinkan penolakan oleh Majelis Kehormatan Notaris, sehingga diperlukan perubahan regulasi untuk mengurangi konflik.Konflik kepentingan antara perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana muncul karena keduanya berlandaskan pada ketentuan undang‑undang yang memberikan wewenang setara, yang menyebabkan hambatan dalam praktik.Oleh karena itu, penyelarasan prosedur pemeriksaan akta pada tingkat penyelidikan serta harmonisasi antar lembaga penegak hukum dan organisasi notaris diperlukan untuk memastikan kepastian, keadilan, dan ketertiban hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji dampak penerapan pemeriksaan akta secara wajib bersama antara majelis kehormatan notaris dan aparat penegak hukum pada tahap penyelidikan terhadap kecepatan penyelesaian perkara dan rasa keadilan yang dirasakan para pihak; selanjutnya, analisis perbandingan lintas profesi mengenai regulasi kerahasiaan (notaris, kedokteran, perbankan) dapat menghasilkan kerangka kerja terpadu yang menyeimbangkan kepentingan privasi dan kebutuhan penegakan hukum; terakhir, evaluasi transparansi keputusan Majelis Kehormatan Notaris melalui survei persepsi notaris dan penegak hukum dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang memengaruhi kepercayaan, kepatuhan, serta efektivitas kolaborasi inter‑institusi dalam konteks penegakan hukum pidana.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JABATAN NOTARIS BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN MALPRAKTEK DALAM PROSES PEMBUATAN... ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas/article/view/34267PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JABATAN NOTARIS BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN MALPRAKTEK DALAM PROSES PEMBUATAN ojs unud ac index php ActaComitas article view 34267
  2. jurnal perspektif. simpan rahasia kedokteran kewajiban saksi ahli perspektif kajian pembangunan jurnal... doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.25jurnal perspektif simpan rahasia kedokteran kewajiban saksi ahli perspektif kajian pembangunan jurnal doi 10 30742 perspektif v18i3 25
File size232.78 KB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test