IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA

Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang lahirnya pergumulan yang terjadi pada draft rancangan Qanun Hukum Jina>yat, yaitu antara kubu ulama dan kubu sipil. Perdebatan hangat ini terjadi karena dalam Qanun ini memuat hukum rajam bagi pezina muh}s}an dalam salah satu isi pasalnya, sehingga legislasi Qanun Hukum Jina>yat sebagai hukum positif (fikih) Aceh berdampak kemandegan setelah disahkan. Kemudian dibahas dan disahkan kembali setelah dilakukan revisi ulang dengan dihapuskannya ketentuan hukum rajam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif-fenomenologis, dengan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa memuat hukum rajam bagi pezina muh}s}an dalam Qanun Hukum Jina>yat tidaklah bertentangan dengan nas} hadis, dan ini telah disepakati oleh para ulama. Ketentuan hukum rajam juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia, melainkan termasuk tujuan syara (maqa}s}id al-shari>ah) dalam penetapan hukum, yaitu demi kemaslahatan manusia, dalam rangka melindungi keturunan (h}ifz} al-nasl) sebagai pemenuhan kebutuhan d}aru>riyyah (primer) dari mafsadat.

Legislasi Qanun Hukum Jina>yat di Aceh bukanlah sesuatu yang betul-betul baru, sebab jauh sebelumnya telah lahir berbagai taknin, seperti al-Fata>wa> al-Hindiyyah (India), al-Ah}ka>m al-Adliyyah (Turki Usmani), Qanu>n al-Asyi (Aceh-tempo doeloe), dan sebagainya.Meskipun legislasi Qanun Hukum Jina>yat telah memicu kontroversi luas di kalangan masyarakat Aceh, namun setelah disahkan pada akhir bulan September lalu, kondisi Aceh kembali kondusif dari pergumulan itu.Sekarang keberadaan Qanun Hukum Jina>yat ini ditunggu aksennya di kalangan masyarakat Aceh secara menyuruh pada setiap jenis kejahatan beserta uqu>ba>tnya, dengan mengedepankan prinsip tanpa pandang bulu atau strata kehidupan si pelaku.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi apakah aplikasi Qanun Hukum Jinayat di Aceh berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai Islam sehari-hari, dengan mempertimbangkan perubahan sosial budaya pascatsunami dan implementasi revisi tanpa hukum rajam, untuk melihat dampak jangka panjang pada prerilaku moral seperti pengurangan kasus zina atau pelanggaran adat yang serupa, sambil membandingkan data pra dan pasca pemberlakuan secara komprehensif di berbagai kabupaten. Selanjutnya, studi dapat menginvestigasi bagaimana integrasi maqa>s}id al-shari>ah dalam hukum pidana Aceh memengaruhi persepsi hak asasi manusia lokal, khususnya terkait perlindungan keturunan dan akal, dengan menganalisis apakah ada ketegangan antara nilai Islam dan pandangan Barat melalui survei komparatif di komunitas ulama dan aktivis HAM, serta menyingkap kerusakan potensial pada kohesi sosial jika implementasi tidak seimbang antra hukum cambuk dan tazi>r. Penelitian lain bisa memeriksa efektivitas ijtihad hakim dalam menentukan uqu>ba>t alternatif berdasarkan prinsip kesetaraan, seperti meringankan hukuman cambuk untuk kasus pelanggaran ulang (residivis) dalam konteks kemiskinan atau latar belakang sosial, untuk menilai apakah pendekatan ini lebih adil daripada sistem tetap, dengan fokus pada kasus praktis dari Mahkamah Syariyyah Aceh dan dampaknya terhadap pencegahan tindak pidana h}udu>d, sambil memperluas ke daerah lain di Indonesia sebagai model hidupkan hukum Islam yang adaptif tanpa melanggar konstitusi nasional.

  1. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
  2. #positif fikih aceh#positif fikih aceh
File size390.76 KB
Pages21
DMCAReportReport

ads-block-test