IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA

Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan

Kajian ini bertujuan untuk mendalami akar sejarah norma hukum (agama) Islam yang dibangun oleh Nabi Muhammad Saw. dan juga mendalami norma-norma agama Nasrani yang menjadi bagian integral dari sumber hukum dalam paradigma usul fikih inklusif. Kajian ini menggunakan pendekatan pembauran cakrawala (fusion of horizons) dalam hermeneutika Hans George Gadamer dan teori shar man qablana>. Hasil kajian menunjukkan bahwa ada kontinuitas norma-norma agama Nasrani dalam pembangunan wacana hukum Islam/fiqh, sehingga norma-norma agama Nasrani dapat menjadi sumber dalam paradigma us}u>l fiqh inklusif. Karakter norma hukum/agama Islam yang memiliki sifat akomodatif –di samping sikap korektif terhadap norma agama-agama terdahulu- menjadi indikator kuat adanya kontinuitas. Dalam hal kontinuitas ini, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad Ibn Hanbal, Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Nurcholish Madjid dan Alwi Shihab mengakui adanya kontinuitas norma-norma agama Nasrani dalam pembangunan wacana hukum fikih/agama Islam misalnya larangan “miras, perintah “puasa dan “ berbuat baik kepada sesama. Dalam konteks kemajemukan di Indonesia, paradigma us}u>l fiqh iklusif ini diperlukan dalam membangun wacana hukum fikih yang inklusif-dinamis.

Kajian ini menunjukkan bahwa paradigma us}u>l fiqh inklusif sangat diperlukan oleh kaum Muslim dan bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim, karena paradigma ini dapat membangun wacana hukum fikih yang inklusif terhadap setiap dinamika perkembangan dan kepentingan umat manusia.Dengan adanya paradigma inklusif, norma-norma hukum fikih/agama Islam yang dibangun dan diterapkan di Indonesia akan lebih toleran atas segala macam perbedaan paham, adat istiadat, madzhab hukum, dan aspek lainnya, serta berfungsi untuk memperkokoh eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan kajian ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan antara lain: pertama, penelitian lebih lanjut mengenai dampak penerapan paradigma us}u>l fiqh inklusif terhadap kerukunan antarumat beragama di Indonesia, khususnya dalam konteks hukum keluarga dan hukum pidana. Kedua, penelitian komparatif mengenai pendekatan inklusif dalam sistem hukum di negara-negara dengan populasi multireligius lainnya, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penelitian mengenai peran pendidikan agama dalam menumbuhkan sikap toleransi dan menghargai perbedaan agama sejak usia dini, serta dampaknya terhadap pembentukan karakter bangsa yang inklusif. Ketiga saran ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman kita tentang pentingnya membangun masyarakat yang harmonis dan saling menghargai, serta memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sistem hukum yang adil dan inklusif di Indonesia.

  1. #pendidikan agama islam#pendidikan agama islam
  2. #pendidikan agama kristen#pendidikan agama kristen
File size508.7 KB
Pages24
DMCAReportReport

ads-block-test