UNTAGUNTAG

JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi PublikJPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik

Studi ini dilakukan untuk mengetahui mekanisme pembuatan peraturan desa di Desa Konang, hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa dalam penyusunan peraturan desa, dan hasil peraturan desa tahun 2015 yang telah disusun dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa. Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme penyusunan peraturan desa di Desa Konang dibagi menjadi tahap persiapan yang meliputi perencanaan dan persiapan, serta tahap proses yang meliputi formulasi, diskusi, teknik penyusunan, dan pengesahan. Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa Konang sangat baik, karena masing-masing pihak telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyusunan peraturan desa. Peraturan desa yang telah disusun dan disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa telah berjalan dengan baik.

Dalam penyusunan peraturan desa yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Konang, proses penyusunannya menggunakan mekanisme yang benar dan sesuai.Hubungan yang tercipta juga sangat baik antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa Konang dalam proses pembuatan keputusan yang sangat diperlukan dalam proses penyusunan dan pengesahan peraturan desa agar apa yang menjadi keinginan masyarakat dapat terpenuhi.Kemitraan ini terjalin dengan baik karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Konang menjalankan tugas dan wewenang masing-masing dengan baik.Hubungan yang tercipta dengan baik antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak lepas dari komitmen masing-masing, Pemerintah Desa yang menempatkan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejajar atau sebagai mitra kerja, Pemerintah Desa tidak lagi dominan dalam hal pembuatan Peraturan Desa.

Untuk mempertahankan hubungan kerja yang baik antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pemerintah Desa Konang, disarankan agar masing-masing pihak bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Selain itu, para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disarankan untuk lebih aktif lagi dengan membagi waktu antara pekerjaan utama mereka dengan tanggung jawab mereka sebagai anggota BPD. Hal ini penting agar proses penyusunan peraturan desa dapat berjalan dengan lancar dan melibatkan seluruh anggota BPD.

Read online
File size215.56 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test