UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Penelitian ini mengkaji pendekatan yang berbeda dalam penerapan hukuman ḥudūd pada masa Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Meskipun ayat-ayat Al‑Quran dan hadits menekankan penerapan ketat hukuman ilahi ini, riwayat alternatif dan praktik para sahabat menunjukkan kecenderungan untuk menghindari penerapan hukuman tersebut kapan pun memungkinkan. Penelitian ini menyelidiki ketegangan ini dan menyoroti peran penting kaidah hukum idrau al‑ḥudūd bi‑al‑shubuhāt (menghindari hukuman hudud dalam kasus‑kasus keraguan) dalam membentuk tindakan Nabi dan para sahabatnya. Studi ini juga secara kritis mengevaluasi kemunculan dan perkembangan kaidah hukum ini selama periode Tābiūn, dengan fokus pada pengaruh para ahli hukum Kufa. Para sarjana seperti Joseph Schacht dan Maribel Fierro berpendapat bahwa ahli hukum ini memainkan peran penting dalam merumuskan kaidah tersebut, khususnya dalam mengurangi hukuman bagi individu-individu berpengaruh. Dengan memanfaatkan pendekatan historis‑analitis, penelitian ini mengambil sumber-sumber hukum Islam primer, koleksi hadits, dan teks yuridis bersama dengan kajian modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip keraguan sangat mempengaruhi penerapan hukuman ḥudūd dan memperoleh ketenaran selama periode Tābiūn, terutama karena penggunaannya secara strategis oleh para ahli hukum Kufa untuk mengurangi tingkat hukuman dalam beberapa kasus.

Prinsip penghindaran hukuman ketika adanya keraguan (shubhah) merupakan fondasi penting dalam hukum pidana Islam, yang melindungi individu terhadap keputusan yang salah.Para Nabi dan sahabat menerapkan prinsip ini dengan hati‑tinggi, menyeimbangkan keadilan dan belas‑kasihan melalui penolakan hukuman yang tidak pasti.Pandangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Islam mengutamakan verifikasi bukti yang jelas dan menghargai martabat manusia sebelum memberlakukan siksaan tetap.

Tiga bidang penelitian baru dapat diajukan: pertama, analisis komparatif penerapan prinsip idrau al‑ḥudūd bi‑al‑shubuhāt di antara empat mazhab (Hanafi, Shafii, Maliki, Hanbali) dengan meninjau korpus hadits dan ijma serta dokumen fatwa tertulis; kedua, studi empiris yang memodelkan konsekuensi penerapan prinsip ini terhadap keadilan kasus riil, memakai data terpusat dari periode Tabiin dan kalangan kaum ulama Kufa untuk mengukur jumlah hukuman yang diwakili atau dundur; ketiga, penelitian interdisipliner mengenai persepsi masyarakat modern terhadap prinsip keraguan, menggunakan survei lapangan dan analisis media sosial guna menilai masih terjadi atau tidaknya nilai praktis dan transformasi norma pidana. Gabungan ketiga pendekatan ini tidak hanya memperluas horizon teoretis tapi juga memperkaya praktik hukum kontemporer, memastikan keseimbangan antara keadilan formal dan keadilan substantif di masyarakat Muslim saat ini.

  1. Idrah'ū l-hudūd bi-l-shubuhāt: When... doi.org/10.1163/156920807782912517IdrahyEAIyCA l hudyEAIyCAd bi l shubuhyEAEyCAAt When doi 10 1163 156920807782912517
File size412.67 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test