UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Masalah karya yatim piatu telah ada sejak awal hukum hak cipta, tetapi Greismann (2012) dan Sarwate (2008) berpendapat bahwa fenomena ini baru mulai menarik perhatian sekitar tahun 1990-an. Masalah ini muncul dari kegagalan untuk mengidentifikasi dan berkomunikasi dengan pemegang hak cipta untuk mendapatkan izin menggunakan karyanya (Lu, 2013). Hal ini juga diperparah oleh sikap pemegang hak cipta yang tidak bermaksud untuk mengelola hak-haknya dengan tegas atau ditemukan oleh pengguna potensial (Ogbodo & Ugwu, 2020). Hansen (2016) memperkenalkan tiga indikator untuk membantu menjelaskan sifat karya yatim piatu. Pertama, karya tersebut harus masih dilindungi hak cipta karena karya yang tidak dilindungi hak cipta dapat digunakan bebas oleh siapa saja. Kedua, pengguna potensial gagal mendapatkan izin dari pemegang hak cipta, baik karena mereka tidak dapat mengidentifikasi pemilik hak cipta yang sah atau tidak dapat menemukan atau menghubungi mereka meskipun telah berusaha. Namun, status yatim piatu dari sebuah karya akan berakhir ketika pemegang hak cipta muncul kembali. Akhirnya, situasi karya yatim piatu mengganggu banyak pihak yang tertarik karena pengguna karya yang dilindungi hak cipta biasanya memerlukan izin dari pemegang hak cipta. Oleh karena itu, setiap upaya untuk melegalkan penggunaan karya yatim piatu akan menguntungkan banyak pihak dengan memastikan nilai budaya, pendidikan, dan pengetahuan dari bahan-bahan yatim piatu tersebut tetap terjaga dan dimanfaatkan (Ahmed & Al-Salihi, 2019; Khair et al., 2021).

Penelitian ini menyelidiki posisi hukum saat ini mengenai masalah karya yatim piatu di Indonesia dan Malaysia dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang-Undang Hak Cipta 1987, masing-masing.Secara ringkas, kami menemukan bahwa Indonesia saat ini tidak memiliki mekanisme khusus untuk mengizinkan penggunaan karya yatim piatu.Sebaliknya, situasi karya yatim piatu (termasuk karya yang ditinggalkan) mungkin dapat ditangani oleh Pasal 31(3)(b) Undang-Undang Hak Cipta 1987.Ketentuan ini berkaitan dengan aplikasi ke Pengadilan untuk lisensi untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya sastra ketika pemohon, meskipun dengan upaya yang tekun, tidak dapat menemukan atau memastikan pemilik.Namun, cakupan bagian ini dapat diperluas untuk memperluas jangkauan karya (daripada hanya fokus pada karya sastra) dan termasuk aktivitas lain, seperti reproduksi dan penggunaan transformasional.Selain itu, meskipun mekanisme seperti pertahanan penggunaan wajar tersedia di kedua yurisdiksi, mereka tidak dirancang khusus untuk penggunaan tidak sah karya yatim piatu, sehingga mengekspos pengguna potensial terhadap risiko hukum digugat oleh pemegang hak cipta yang muncul kembali.Oleh karena itu, pembuat kebijakan dan legislator di kedua yurisdiksi harus merancang berbagai solusi untuk mengatasi masalah ini.

Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, kami mengusulkan beberapa strategi untuk meningkatkan akses dan penggunaan karya yatim piatu di Indonesia dan Malaysia. Strategi-strategi ini dibagi menjadi dua kategori: (i) tanpa intervensi legislatif (Proposal 1 dan Proposal 2), dan (ii) dengan intervensi legislatif (Proposal 3 dan Proposal 4), yaitu strategi yang memerlukan amandemen undang-undang yang relevan. Proposal pertama adalah meningkatkan kesadaran dan konsultasi publik. Proposal kedua adalah mengembangkan kebijakan untuk penggunaan karya yatim piatu. Proposal ketiga adalah mendefinisikan secara hukum karya yatim piatu untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang masalah ini. Proposal keempat adalah skema lisensi karya yatim piatu. Kami merekomendasikan agar lembaga yang relevan di Indonesia dan Malaysia yang mungkin menyimpan karya yatim piatu dalam koleksinya (misalnya, institusi budaya dan warisan) mengembangkan kebijakan mereka sendiri untuk penggunaan karya yatim piatu. Proposal ini penting untuk menunjukkan niat baik organisasi dan komitmen mereka untuk menghormati hak-hak orang lain dan mengikuti hukum. Selain itu, meskipun kebijakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, ia dapat berfungsi sebagai ukuran penting untuk menunjukkan niat baik organisasi, memastikan pengguna bertindak bertanggung jawab, dan mengurangi risiko ketika berurusan dengan karya yatim piatu yang disimpan di institusi mereka. Dengan menetapkan prosedur dan standar dokumentasi yang jelas untuk pencarian yang cermat dan penggunaan yang bertanggung jawab, langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan mendorong pendekatan yang lebih berhati-hati secara hukum namun tetap dapat diakses untuk memanfaatkan karya yatim piatu.

  1. COPYRIGHT LAW IN PROTECTING CREATORS’ EXCLUSIVE RIGHTS IN THE CREATIVE INDUSTRY: A COMPARATIVE... doi.org/10.21632/tlj.1.2.200-217COPYRIGHT LAW IN PROTECTING CREATORSAo EXCLUSIVE RIGHTS IN THE CREATIVE INDUSTRY A COMPARATIVE doi 10 21632 tlj 1 2 200 217
  2. DOI Name 10.1007 Values. name values index type timestamp data serv crossref email doiadmin namespace... doi.org/10.1007DOI Name 10 1007 Values name values index type timestamp data serv crossref email doiadmin namespace doi 10 1007
  3. Enhancing Access and Facilitating Use of Orphan Works: A Policy-Led Framework – International Journal... doi.org/10.47772/IJRISS.2024.806188Enhancing Access and Facilitating Use of Orphan Works A Policy Led Framework Ae International Journal doi 10 47772 IJRISS 2024 806188
Read online
File size338.54 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test