UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk pembentukan BPI Danantara menandakan perubahan tata kelola BUMN di Indonesia yang semula dilakukan dengan pendekatan kekayaan negara berubah menjadi tata kelola BUMN secara profesional berdasarkan profesionalisme bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perubahan tata kelola BUMN paska Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut telah memenuhi prinsip teori kepastian hukum. Analisa secara mendalam dilakukan melalui tiga pilar utama penegakan hukum, yaitu kualitas norma atau aturan hukum (substansi), kinerja dan peran lembaga terkait (struktur), serta pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum (budaya hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dipandang dari teori kepastian hukum, secara substansi masih banyak ditemukan ketidaksesuaian pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait seperti Undang-Undang yang mengatur tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, tindak pidana korupsi serta peraturan terkait lainnya yang berpotensi menyebabkan multitafsir dalam implementasi hukum sekaligus menyebabkan ketidakpastian hukum.

Ditinjau dari sisi kepastian hukum berdasarkan elemen substansi, masih banyak ditemukan ketidaksesuaian pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan peraturan perundang-undangan lainnya.Berdasarkan elemen struktur, bentuk BPI Danantara yang bukan badan usaha berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.Selanjutnya, berdasarkan elemen budaya hukum, pengelolaan BUMN secara profesional berpotensi tercederai karena kepentingan politik mengingat struktur BPI Danantara yang dapat diatur sesuai kehendak penguasa.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya yang berkaitan dengan keuangan negara, perbendaharaan negara, dan tindak pidana korupsi, untuk memastikan kepastian hukum dalam tata kelola BUMN. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas struktur organisasi BPI Danantara, termasuk peran dan fungsi Dewan Penasihat, serta dampaknya terhadap profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. Ketiga, studi empiris perlu dilakukan untuk menganalisis pengaruh budaya hukum dan kepentingan politik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, serta dampaknya terhadap kinerja dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi perbaikan tata kelola BUMN di Indonesia, sehingga dapat mencapai tujuan pembangunan nasional secara optimal dan berkelanjutan. Dengan demikian, BUMN dapat berperan lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan keadilan sosial.

Read online
File size385.28 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test