NUPROBOLINGGONUPROBOLINGGO

Moderasi : Journal of Islamic StudiesModerasi : Journal of Islamic Studies

Penelitian ini menguji konsep keadilan dalam Islam dan implikasinya terhadap penguatan moderasi beragama di tengah masyarakat yang semakin plural dan global. Keadilan, sebagai prinsip mendasar dalam pemikiran hukum dan etika Islam, mencakup dimensi teologis, yuridis, sosial, dan moral yang menekankan keadilan, kesetaraan, martabat manusia, dan perlindungan hak tanpa diskriminasi. Menggunakan desain kualitatif yang berlandaskan pendekatan normatif-teologis dan tinjauan ekstensif terhadap sumber-sumber Islam primer—termasuk Al-Quran, hadis, dan karya-karya ahli hukum klasik maupun kontemporer—penelitian ini menganalisis struktur multidimensional keadilan dalam hukum Islam. Hasil penelitian mengungkapkan enam domain konseptual utama: keadilan perintah ilahi, keadilan yang tidak memihak melampaui status sosial atau identitas kelompok, keadilan peradilan, keadilan sosio-ekonomi, keadilan antardesa, dan keadilan dalam hubungan keluarga dan gender. Dimensi-dimensi ini menunjukkan keselarasan doktrinal yang kuat dengan prinsip-prinsip inti moderasi beragama (wasathiyyah), khususnya keseimbangan, toleransi, kesetaraan, dan keterbukaan. Penelitian ini berargumen bahwa menanamkan keadilan sebagai fondasi etis moderasi beragama menawarkan kerangka kerja substantif untuk melawan ekstremisme, mengurangi intoleransi, dan memupuk koeksistensi inklusif.

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa konsep keadilan dalam hukum Islam mencakup berbagai dimensi kehidupan, baik spiritual, sosial, maupun struktural.Keadilan dalam Islam bukan hanya sebuah prinsip normatif, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang harus diwujudkan dalam semua aspek kehidupan manusia.Umat Islam diharapkan tidak hanya memahami ajaran agama secara tekstual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata dengan menjunjung tinggi nilai keadilan.Melalui penerapan nilai-nilai tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang damai, toleran, dan seimbang dalam menjalankan kehidupan beragama di tengah keberagaman.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana prinsip keadilan dalam hukum Islam dapat diimplementasikan secara konkret dalam sistem peradilan di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang beragam. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara konsep keadilan dalam hukum Islam dengan konsep keadilan dalam sistem hukum negara lain, untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan serta potensi pembelajaran lintas budaya. Ketiga, penelitian dapat mengkaji bagaimana pendidikan agama Islam dapat dirancang untuk menanamkan nilai-nilai keadilan dan moderasi beragama kepada generasi muda, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan yang mampu mempromosikan toleransi dan koeksistensi damai di masyarakat. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai keadilan dan moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Read online
File size426.69 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test