IAIDUKANDANGANIAIDUKANDANGAN

Al-Ujrah | Jurnal Ekonomi SyariahAl-Ujrah | Jurnal Ekonomi Syariah

Penelitian ini menginvestigasi kebiasaan masyarakat Banjar dalam menggunakan frase jual seadanya dalam transaksi jual percaya, yang tidak hanya terbatas pada kata jual atau menyebutkan harga barang, tetapi juga termasuk kalimat jual seadanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pandangan mazhab Syafii mengenai hukum akad jual beli dengan penggunaan frase jual.

Penelitian menunjukkan bahwa jual beli seadanya di masyarakat Banjar diperbolehkan karena didasarkan pada kerelaan kedua pihak.Praktik ini mencerminkan sifat dinamis interpretasi hukum Islam yang memungkinkan fleksibilitas dan adaptasi terhadap kebiasaan lokal sambil tetap menjunjung prinsip syariah.Penerimaan transaksi tersebut menegaskan pentingnya kepercayaan, keakraban, dan norma budaya dalam memastikan keadilan dan kepraktisan transaksi.

Penelitian selanjutnya dapat membandingkan praktik “jual seadanya yang dilakukan oleh masyarakat Banjar dengan praktik serupa di komunitas etnis lain di Indonesia, seperti masyarakat Dayak atau Minangkabau, untuk memahami variasi budaya dan implikasinya terhadap penerapan hukum Islam. Studi empiris dapat dilakukan untuk menilai dampak praktik “jual seadanya terhadap perlindungan konsumen, misalnya dengan mengukur frekuensi sengketa, tingkat kepuasan pembeli, dan mekanisme penyelesaian yang digunakan dalam transaksi tersebut. Penelitian kualitatif dapat mengeksplorasi bagaimana platform perdagangan digital di Indonesia mengintegrasikan konsep “jual seadanya dalam kebijakan mereka, serta menilai kesesuaian integrasi tersebut dengan prinsip mazhab Syafii. Analisis komparatif antara fatwa tradisional mengenai “jual seadanya dan regulasi perbankan syariah modern dapat memberikan wawasan tentang adaptasi hukum Islam dalam konteks ekonomi digital. Akhirnya, penelitian longitudinal dapat memantau evolusi praktik “jual seadanya selama dekade berikutnya untuk mengidentifikasi perubahan sosial, ekonomi, dan hukum yang memengaruhi keberlanjutan praktik tersebut.

  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #green marketing#green marketing
Read online
File size119.48 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-3bx
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test