STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Indonesia merupakan negara hukum (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945) yang memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia dari setiap individu atau warganegaranya. Negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap orang/individu sebagai warga negara atas perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law), termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjebak dalam masalah hukum saat melaksanakan tugas negara dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaturan pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang tersangkut permasalahan hukum di Kota Lhokseumawe. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Pemko Lhokseumawe hanya dilakukan pada tingkat penyidikan dan penyelidikan sementara pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tanggal 1 April 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa, para terdakwa yang merupakan ASN Pemko Lhokseumawe tidak didampingi oleh kuasa hukum yang diberikan Pemko Lhokseumawe. Seharusnya selama proses hukum terhadap para terdakwa, pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe juga dilakukan secara komprehensif dalam semua tingkatan, baik penyidikan, penyelidikan maupun penuntutan.

Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Pemko Lhokseumawe hanya dilakukan pada tingkat penyidikan dan penyelidikan sementara pada proses persidangan.Seharusnya, pendampingan hukum dilakukan secara komprehensif dalam semua tingkatan proses hukum.Pemberlakuan asas praduga tak bersalah dan pelaksanaan Pasal 21 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menjadi perhatian dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN yang tersangkut masalah hukum.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pemberian bantuan hukum bagi ASN dalam konteks pencegahan korupsi, dengan fokus pada analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pendampingan hukum. Kedua, penelitian komparatif antara kebijakan pemerintah daerah lain dalam memberikan bantuan hukum kepada ASN yang tersangkut masalah hukum, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam mengenai persepsi dan pengalaman ASN yang pernah menerima bantuan hukum, untuk memahami kebutuhan dan harapan mereka terhadap sistem pendampingan hukum yang ideal. Pengembangan penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif dan responsif dalam melindungi hak-hak ASN serta meningkatkan integritas penyelenggaraan pemerintahan.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #pencegahan korupsi#pencegahan korupsi
Read online
File size396.17 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-35A
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test