INSANINSAN

Jurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan IslamJurnal Generasi Tarbiyah: Jurnal Pendidikan Islam

Shahifah Madinah merupakan sebuah naskah perjanjian yang disusun Nabi Muhammad bersama penduduk Madinah yang terjadi sekitar tahun pertama hijriyah, namun ada juga yang mengatakan peristiwa itu terjadi pada abad ke-2 hijriyah dengan alasan pada tahun pertama hijriyah Nabi Muhammad baru pindah dan perlu menyiapkan segala sesuatunya termasuk tempat tinggalnya. Mengenai keabsahan naskah Shahifah Madinah yang masih diragukan oleh sebagian ahli, karena segala sesuatu yang dikatakan, diperbuat dan disetujui Nabi diakui sebagai hadis, tentunya Shahifah Madinah dianggap sebagai hadis. Mengenai ketidakpastian terjadinya perjanjian dan mengenai keberadaan naskah tersebut menjadi dasar dan alasan dilakukan penelitian ini, sehingga perlu dilakukan kajian hadis untuk mengetahui keberadaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan naskah Shahifah Madinah dalam hadis. Pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kepustakaan dengan melakukan penelusuran hadis tentang naskah Shahifah Madinah dalam kitab-kitab hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: tidak ditemukan dalam kitab hadis, dan para ulama mengakui Shahifah Madinah dan sebagai perjanjian untuk hidup bersama di Madinah.

Seluruh isi Shahifah Madinah terdapat dalam hadis-hadis Nabi Muhammad, meskipun naskah aslinya tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis.Dari aspek sanad, periwayatannya tidak mencapai sahabat dan terputus pada periode tabiin, sehingga hadis tersebut berstatus mursal dan tidak sahih.Oleh karena itu, berdasarkan kajian hadis, Shahifah Madinah tidak layak dijadikan pedoman karena tidak memiliki jalur sanad yang sah.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai status hukum Shahifah Madinah dalam literatur fikih klasik untuk mengetahui bagaimana ulama terdahulu memperlakukan dokumen ini meskipun tidak ditemukan dalam kitab hadis. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif antara isi Shahifah Madinah dengan hadis-hadis Nabi tentang kehidupan bermasyarakat untuk mengidentifikasi kesesuaian substansi meskipun isnad-nya lemah. Ketiga, dapat dikembangkan penelitian tentang penerimaan Shahifah Madinah sebagai konstitusi awal umat Islam dari perspektif sejarah intelektual Islam, termasuk bagaimana dokumen ini dipahami dan digunakan oleh generasi setelah Nabi, guna melihat legitimasi historisnya di luar ranah kritik sanad. Penelitian-penelitian ini penting untuk memahami posisi Shahifah Madinah secara utuh, tidak hanya dari sisi kehadisannya tetapi juga dari dampak historis dan legalnya dalam peradaban Islam. Dengan pendekatan multidisipliner yang menggabungkan ilmu hadis, sejarah, dan hukum Islam, akan lebih jelas apakah dokumen ini dapat dijadikan acuan dalam konteks kekinian. Studi semacam ini juga dapat mengungkap bagaimana dokumen yang tidak bersanad bisa tetap memiliki otoritas moral dan sosial dalam masyarakat Muslim. Selain itu, penelitian terhadap naskah-naskah sejarah non-hadis yang menyebut Shahifah Madinah perlu dikaji secara kritis untuk menilai kredibilitasnya. Melalui pendekatan komprehensif, dapat dibangun pemahaman yang lebih seimbang antara kritik ilmiah dan nilai historis dokumen tersebut. Hasilnya dapat memberikan dasar bagi diskusi tentang model pemerintahan Islam di era modern. Dengan demikian, walaupun Shahifah Madinah tidak memenuhi kriteria hadis sahih, potensi kontribusinya dalam pemikiran Islam tetap perlu dieksplorasi secara akademis.

  1. #pendekatan saintifik#pendekatan saintifik
  2. #kesulitan belajar#kesulitan belajar
Read online
File size304.96 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-301
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test