UNRIKAUNRIKA

JURNAL DIMENSIJURNAL DIMENSI

Partai-politik adalah pilar demokrasi, hal ini bisa dilihat penyebutan partai-politik beserta kewenangan dan fungsinya dalam konstitusi. Pilar di artikan sebagai penguat atau penentu atau merupakan bagian dalam sistim demokrasi suatu Negara. Sebagai bagian dari sistim demokrasi, peran dan fungsi partai-politik harus sejalan dengan sistim demokrasi itu sendiri. Amandemen UUD 1945 telah meletakkan perbaikan sistim dan penguatan dari lembaga bukan individu. Hal berbeda yang terjadi dalam partai-politik, masa jabatan ketua umum partai-politik tidak di batasi dalam undang-undang sehingga individu dapat menjadi ketua umum dengan waktu yang lama sehingga tercipta personalisasi partai-politik. Penelitian yang di lakukan adalah jenis penelitian normative yang mana pendekatan yang di pakai adalah pendekatan dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainya serta bahan lain dari perpustakaan kemudian melihat fakta yang ada yaitu tentang berapa lama seorang menjabat ketua umum partai politik besera akibatnya serta meneliti bagaimana seharusnya peraturan perundang-undangan mampu melindungi partai-politik dari personalisasi. Pokok pembahasan penulis yaitu: pertama, mengenai penyebab personalisasi partai-politik yaitu masa jabatan dan keuangan partai-politik. Masa jabatan adalah salah satu sumber dari kuatnya individu menguasai partai-politik, karena semakin lama ketua umum menjabat akan membangun kekuatan politik pendukungnya. Keuangan adalah salah satu penyebab personalisasi karena di satu sisi partai-politik di tuntut memenuhi syarat undang-undang di sisi yang lain partai-politik memerlukan dana yang besar sedangkan faktanya iuran anggota tidak bisa di andalkan. Kedua membahas tentang bagaimana memberi perlindungan terhadap partai-politik dari personalisasi yaitu dengan membatasi masa jabatan ketua umum partai baik melalui konstitusi,undang-undang dan AD/ART partai-politik.Dan membiayai atau setidaknya menambah bantuan keuangan Negara untuk partai-politik.

Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan yang di kemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan, bahwa penyebab personalisasi adalah tidak adanya pembatasan masa jabatan ketua umum partai-politik, kurangnya bantuan keuangan partai-politik dari Negara, dan lemahnya paran dari mahkamah partai-politik.Sedangkan untuk melindungi partai-politik dari personalisasi, dan meningkatkan peran dan fungsi partai-politik perlu merubah Undang-Undang partai-politik yang berkaitan dengan masa jabatan ketua umum partai-politik, bantuan keuangan kepada partai-politik, serta memperkuat peran mahkamah partai-politik.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan pengembangan penelitian lebih lanjut untuk mengkaji efektivitas berbagai model pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dalam mencegah personalisasi. Selain itu, penelitian juga dapat difokuskan pada analisis dampak bantuan keuangan negara terhadap kemandirian partai politik dan potensi penyalahgunaan dana tersebut. Terakhir, penting untuk meneliti bagaimana memperkuat independensi dan akuntabilitas mahkamah partai politik dalam menyelesaikan sengketa internal dan melindungi hak-hak anggota partai. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk memperkuat sistem partai politik yang demokratis dan akuntabel.

  1. #persepsi konsumen#persepsi konsumen
  2. #pengaruh kompetensi#pengaruh kompetensi
Read online
File size218.17 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-2Vm
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test