STIQ WALISONGOSTIQ WALISONGO

ALBAYANALBAYAN

Fiqh merupakan hukum produk hasil ijtihad para ulama sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat Islam untuk kemaslahatan umat manusia yang semakin berkembang seiring dengan situasi dan kondisi perubahan zaman. Para Ulamā dituntut untuk selalu peka terhadap problematika sosial di masyarakat. Akan tetapi, perbedaan latar sisial-kultural para fuqaha menyebabkan perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut tentunya menimbulkan konsekuensi dalam pembentukan hukum Islam. sebagaimana perbedaan tersebut adalah tentang kehujjahan Sadd al-Dzarîah antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm. Ibnu al-Qayyim memandang bahwa konsep sadd al-dzarîah sebagai hujjah dalam Hukum Islam selain itu, Ibnu al-Qayyim selalu memberi memotivasi selalu berijtihad, karena pintu ijtihad tidak ditutup dan mengecam kepada orang yang melakukan taklid. Berpikiran rasional diutamakan agar tidak terpaku kepada teks. Dengan pemikiran ini beliau lebih longgar dalam menetapkan dasar-dasar hukum meskipun tidak ada nash yang secara rinci mengakui kehujjahan sadd al-dzarîah. Berbeda dengan Ibnu Hazm bahwa selama tidak ditemukan nash yang merubah ketentuan hukumnya sehingga kehujjahan sadd al-dzarîah tidak bisa diterima. Dengan demikian, Perbedaan pendapat ini berimplikasi kepada beberapa kasus yang tidak sama ketentuan hukumnya antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm. Contoh; jual beli secara tempo lalu si penjual membeli lagi barang tersebut secara kontan dengan harga yang lebih murah. Dalam masalah ini, jika di dekati dengan sadd al-dzarîah, maka transaksi ini haram karena praktek jual beli ini berorientasi untuk melakukan praktek riba yang diharamkan. Sedangkan menurut Ibnu Hazm, jual beli ini tidak dilarang karena sudah sesuai dengan ketentuan syara.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm mengenai konsep *sadd al-dzarîah* sebagai dalil hukum Islam.Perbedaan ini berakar pada perbedaan latar belakang sosial-kultural dan tipologi pemikiran ushul fiqh mereka.Meskipun terdapat perbedaan, kedua ulama ini tetap memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam, dan perbedaan pandangan mereka memperkaya khazanah pemikiran Islam.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan dengan mengkaji implementasi konsep *sadd al-dzarîah* dalam kasus-kasus hukum kontemporer, seperti rekayasa keuangan syariah atau isu-isu lingkungan. Selain itu, perlu dilakukan analisis mendalam mengenai relevansi konsep *sadd al-dzarîah* dalam konteks modernitas dan globalisasi, serta bagaimana konsep ini dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan publik. Terakhir, penelitian komparatif dapat diperluas dengan melibatkan pandangan ulama lain dari berbagai mazhab dan aliran pemikiran untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan holistik mengenai konsep *sadd al-dzarîah*.

  1. #ushul fiqh#ushul fiqh
  2. #syariat islam#syariat islam
Read online
File size1.21 MB
Pages27
Short Linkhttps://juris.id/p-2UG
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test