IAIN PALANGKARAYAIAIN PALANGKARAYA

El-MashlahahEl-Mashlahah

Mahar dan dui menre menjadi suatu fenomena yang menarik yang terjadi dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kabupaten Bone khususnya. Semakin tinggi status sosial keluarga calon istri maka semakin tinggi juga dui menrenya. Ketika telah terjadi kesepakatan terkait jumlah dui menre, maka dalam akad nikah calon suami akan memberikan mahar. Kedua hal tersebut harus diwujudkan agar perkawinan dapat dilangsungkan. Ketika dui menre sebagai hal yang harus terlebih dulu diberikan tidak terwujud kesepakatan maka proses perkawinan tidak dapat diteruskan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengintegrasikan antara tradisi dan syariah dalam perkawinan masyarakat Bugis di Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mahar dan dui menre dalam perkawinan adat Bugis adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga integrasi yang dapat dilakukan yaitu dui menre sebagai syarat pra nikah wajib dipenuhi dalam rangka pemberian sebagai bentuk penghormatan dan bantuan kepada keluarga calon istri. Hal ini tidak ada larangan dalam Islam sepanjang ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada melanggar prinsip-prinsip syariah. Sementara mahar juga hukumnya wajib dan senantiasa tetap dilaksanakan dalam pernikahan masyarakat kabupaten Bone. Oleh karena itu, mahar dan dui menre dalam perkawinan masyarakat Bone sejalan antara tradisi dan syariah.

Mahar dan dui menre merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri.Dui menre, sebagai tradisi turun-temurun di Kabupaten Bone, selaras dengan syariah sebagai bentuk penghormatan dan bantuan dalam pelaksanaan pernikahan.Dengan demikian, mahar dan dui menre dalam perkawinan masyarakat Bone bersinergi antara tradisi dan syariah, menjadikannya hukum yang hidup di masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat menggali lebih dalam dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tradisi dui menre yang tinggi di komunitas Bugis. Penting untuk mengkaji bagaimana nominal dui menre yang memberatkan mempengaruhi tingkat keberhasilan pernikahan, memicu fenomena silariang (kawin lari), serta dampaknya terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga yang terlibat, tidak hanya dalam jangka pendek tetapi juga dalam rentang waktu yang lebih panjang. Selanjutnya, studi komparatif antara berbagai sub-etnis Bugis atau wilayah lain di Sulawesi Selatan yang juga mempraktikkan dui menre akan sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi variasi praktik dan tantangan yang berbeda. Hal ini dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana faktor-faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan memengaruhi besaran dui menre serta respons adaptasi dari masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat menganalisis peran tokoh adat, ulama, dan organisasi kemasyarakatan dalam menanggapi pergeseran makna dui menre yang cenderung ke arah gengsi. Fokus dapat diberikan pada upaya-upaya edukasi atau mediasi yang mereka lakukan untuk menjaga agar tradisi ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak memberatkan serta nilai-nilai luhur budaya Bugis. Dengan demikian, akan tercipta pemahaman yang lebih kaya mengenai dinamika tradisi dui menre dan potensi strategi untuk memastikan keberlanjutan dan relevansinya di masa depan tanpa menimbulkan beban sosial.

  1. “UANG PANAIK” SEBAGAI SYARAT NIKAH PADA ADAT BUGIS DALAM FIQIH ISLAM... ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/3229yCeUANG PANAIKyCAy SEBAGAI SYARAT NIKAH PADA ADAT BUGIS DALAM FIQIH ISLAM ejournal unida gontor ac index php ijtihad article view 3229
  1. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
  2. #sosial keluarga#sosial keluarga
Read online
File size296.21 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-2U8
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test