SINTHOPSINTHOP

Sinthop: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan BudayaSinthop: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya

Artikel ini mengkaji peran Istihsan sebagai metode fleksibilitas ijtihad dalam menetapkan hukum Islam, khususnya terkait awal bulan qamariyah, serta meninjau posisi empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafii) dalam penerapannya. Istihsan, yang secara etimologis berarti menganggap sesuatu lebih baik, masih menjadi metode yang diperdebatkan di kalangan ulama ushul fiqh, meskipun tetap digunakan secara praktis. Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana Istihsan berfungsi sebagai katalisator ijtihad dalam penerapan ilmu falak, terutama dalam menentukan awal bulan qamariyah, serta memberikan solusi potensial untuk menyatukan perbedaan di kalangan umat Islam. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini memanfaatkan sumber primer dari dokumen fiqh terkait Istihsan dan ilmu falak, dilengkapi literatur sekunder. Temuan menunjukkan bahwa mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Hanbali menerima Istihsan dengan definisi dan penerapan praktis yang bervariasi. Sebaliknya, mazhab Syafii menolak Istihsan karena dianggap sebagai ijtihad subjektif yang tidak memiliki landasan tekstual yang kuat. Namun demikian, Istihsan berperan sebagai dasar fleksibilitas hukum Islam yang memungkinkan hukum Islam merespons tantangan kontemporer secara efektif. Secara khusus, Istihsan menjadi jembatan antara metode hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan langsung). Metode ini memberikan solusi yang adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan, seperti memprioritaskan hisab jika rukyat diragukan, atau memprioritaskan rukyat demi menjaga persatuan umat. Secara praktis, penerapan Istihsan diwujudkan melalui kolaborasi terpadu antara ulama, ahli falak, dan lembaga pemerintah, dengan tetap mematuhi nash qathi dan kemaslahatan umum (maslahah mursalah).

Penelitian ini menunjukkan bahwa Istihsan merupakan metode ijtihad yang fleksibel dan efektif dalam menentukan awal bulan qamariyah, meskipun masih diperdebatkan oleh sebagian ulama.Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menerima Istihsan karena pertimbangan kemaslahatan dan praktikalitasnya, sementara mazhab Syafii menolaknya sebagai metode hukum karena dianggap tidak memiliki dasar tekstual yang jelas.Istihsan berperan penting dalam merekonsiliasi perbedaan antara metode hisab dan rukyat, serta mendukung persatuan umat melalui kolaborasi antara ulama, ahli falak, dan pemerintah, sebagaimana dicontohkan dalam sidang isbat di Indonesia.

Pertama, perlu dikaji lebih dalam bagaimana konsep Istihsan dapat diterapkan dalam sistem penentuan awal bulan qamariyah yang terintegrasi secara digital, misalnya dengan mengembangkan platform berbasis data astronomis dan fatwa fiqh secara real-time untuk mempercepat keputusan yang bersifat maslahah. Kedua, penting untuk meneliti bagaimana masyarakat Muslim lintas negara dapat mencapai kesepakatan bersama dalam menggunakan kriteria falak tertentu berdasarkan prinsip Istihsan, sehingga perayaan hari besar Islam dapat dilakukan secara serentak tanpa mengorbankan otoritas lokal. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas sidang isbat yang melibatkan ulama, ilmuwan, dan pemerintah dalam membangun kepercayaan publik, serta bagaimana prinsip Istihsan dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan keagamaan untuk membentuk pemahaman yang lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika ilmu pengetahuan dan sosial.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. ijtihad dalil qath kajian islam samarah jurnal... doi.org/10.22373/sjhk.v1i2.2379Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam ijtihad dalil qath kajian islam samarah jurnal doi 10 22373 sjhk v1i2 2379
  2. Penolakan Imam Syafi'i Terhadap Istihsan Sebagai Salah Satu Metode Istinbath Hukum Islam | Al-Risalah:... shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/al-risalah/article/view/379Penolakan Imam Syafii Terhadap Istihsan Sebagai Salah Satu Metode Istinbath Hukum Islam Al Risalah shariajournals uinjambi ac index php al risalah article view 379
  1. #ilmu pengetahuan#ilmu pengetahuan
  2. #kampung kb#kampung kb
Read online
File size348.13 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-2Ts
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test