UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Makalah ini mengkaji hak penghapusan digital atas pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah daerah serta sanksi yang dikenakan, dan kaitannya dengan pelayanan publik. Penelitian ini mengangkat pertanyaan apakah ketentuan perundang-undangan di Qatar dan Yordania cukup memadai untuk menjaga dan mempertahankan hak tersebut. Penelitian menelaah seluruh ketentuan hukum terkait hak penghapusan digital pelanggaran kedisiplinan dan menggunakan pendekatan analitis komparatif antara legislasi Yordania dan Qatar. Hasil penelitian menunjukkan adanya hubungan antara hak penghapusan digital dengan ketentuan masa kedaluwarsa pelanggaran kedisiplinan serta penghapusan sanksi karena kesamaan efek hukumnya. Studi ini merekomendasikan agar amandemen terbaru Peraturan Dinas Sipil No. 34 Tahun 2024 dibatalkan dan ketentuan tentang masa kedaluwarsa pelanggaran beserta penghapusan sanksi dimasukkan kembali ke Peraturan Manajemen Sumber Daya Manusia No. 33 Tahun 2024.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat hubungan antara hak penghapusan digital dan ketentuan masa kedaluwarsa pelanggaran kedisiplinan serta penghapusan sanksi di layanan publik, karena kedua konsep tersebut memiliki tujuan serupa yaitu menghapus catatan pelanggaran setelah jangka waktu tertentu.Hak penghapusan digital ini tidak hanya berlaku pada data daring, tetapi juga pada arsip elektronik dan sistem email resmi lembaga pemerintahan.Penelitian merekomendasikan amandemen regulasi di Jordan dan Qatar dengan menegaskan tanggal awal masa kedaluwarsa dan memasukkan kembali ketentuan masa kedaluwarsa serta penghapusan sanksi ke dalam peraturan SDM baru.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi seberapa jauh lembaga pemerintahan di Jordan dan Qatar sudah menerapkan mekanisme penghapusan digital data pelanggaran kedisiplinan, misalnya melalui studi empiris wawancara mendalam atau survei terstruktur terhadap pegawai dan pejabat yang bertanggung jawab atas arsip elektronik, agar dapat diidentifikasi kendala administratif maupun teknis yang masih dihadapi. Selain itu, sebuah studi komparatif lintas negara perlu dirancang dengan mengkaji perbandingan regulasi serta praktik konkret penghapusan digital di berbagai yurisdiksi—seperti kawasan Eropa, Asia Tenggara, maupun Amerika Latin—untuk menemukan model regulasi yang paling efektif, efisien, dan responsif terhadap tantangan era digital. Di sisi lain, riset kualitatif berbasis studi kasus dan focus group discussion juga penting untuk mengungkap dampak psikologis, sosial, dan reputasional bagi pegawai yang berhasil melakukan penghapusan catatan digitalnya, sehingga dapat diidentifikasi faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat keberhasilan serta persepsi publik terhadap proses tersebut. Dengan menggabungkan ketiga pendekatan penelitian ini, harapannya akan muncul pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum, teknis, dan sosiokultural, yang nantinya dapat menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan dan pedoman implementasi penghapusan digital yang lebih efektif di tingkat nasional.

  1. Remember Me: Memory and Forgetting in the Digital Age | Journal of Ethics and Emerging Technologies.... jeet.ieet.org/index.php/home/article/view/104Remember Me Memory and Forgetting in the Digital Age Journal of Ethics and Emerging Technologies jeet ieet index php home article view 104
  2. Normative Legal Research in Indonesia: Its Originis and Approaches | Audito Comparative Law Journal... doi.org/10.22219/ACLJ.V4I1.24855Normative Legal Research in Indonesia Its Originis and Approaches Audito Comparative Law Journal doi 10 22219 ACLJ V4I1 24855
  3. الإطار الدستوري للحق في النسيان. lalexu view scinito endnote mendeley bibtex... doi.org/10.21608/lalexu.2018.192979Eu EOO EEC AO EIOI lalexu view scinito endnote mendeley bibtex doi 10 21608 lalexu 2018 192979
File size349.14 KB
Pages24
DMCAReportReport

ads-block-test