GEUTHEEINSTITUTEGEUTHEEINSTITUTE

Jurnal Geuthèë: Penelitian MultidisiplinJurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin

Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan dasar hukum bidang ketenagakerjaan. Terbentuknya hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja menimbulkan tanggung jawab. Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Tanggung jawab pengusaha dalam mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.Namun, masih ada pengusaha di sektor informal yang belum melaksanakan kewajibannya untuk pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap tenaga kerjanya.

Perlu dilakukan peningkatan peran pengawasan dari pemerintah seperti peningkatan jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan, penegakan hukum secara tegas dan konsisten serta sosialisasi yang berkelanjutan oleh BPJS. Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada pengusaha tentang pentingnya pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan dan sanksi yang akan diterima jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

  1. PERAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA DI MASA MENDATANG PADA PROGRAM BPJS... doi.org/10.35972/jieb.v9i3.1247PERAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA DI MASA MENDATANG PADA PROGRAM BPJS doi 10 35972 jieb v9i3 1247
  1. #program sosial#program sosial
Read online
File size373.44 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-2p9
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test