IUSIUS

Jurnal IUS Kajian Hukum dan KeadilanJurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Pekerja rentan, yang umumnya bekerja di sektor informal dengan pendapatan rendah dan tidak stabil, menghadapi hambatan signifikan dalam mengakses program jaminan sosial berbasis pekerjaan. Dalam sistem jaminan sosial berdasarkan UU No. 40/2004 dan UU No. 24/2011, peserta jaminan sosial meliputi peserta mandiri, penerima upah, dan penerima bantuan (golongan miskin), sedangkan pekerja informal tidak secara eksplisit disebut sebagai peserta yang ditanggung pemerintah. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal serta tanggung jawab pembayaran iuran keanggotaan mereka. Melalui metode penelitian hukum empiris, studi ini menganalisis implementasi kebijakan jaminan sosial di tingkat lokal, khususnya inisiatif untuk memasukkan pekerja informal seperti nelayan, pendidik agama, dan pengemudi daring. Hasil menunjukkan bahwa inisiatif pemerintah daerah berperan kritis dalam memperluas kepesertaan melalui identifikasi pekerja yang memenuhi syarat dan alokasi anggaran publik untuk subsidi premi. Temuan ini menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses jaminan sosial dan mengurangi kerentanan sosial-ekonomi pekerja informal.

Pemerintah Kota Padang telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui pengumpulan data dan pengelompokan kelompok rentan seperti nelayan, guru TPA, dan pengemudi ojek daring.Program jaminan sosial yang dapat diakses pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk mencegah kemiskinan.Pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran iuran kepesertaan melalui anggaran daerah dan sumber pendanaan lainnya.Rekomendasi mencakup penyusunan regulasi spesifik untuk perlindungan jaminan sosial yang lebih komprehensif serta peningkatan sosialisasi program.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji efektivitas subsidi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepesertaan jaminan sosial pekerja informal, mengeksplorasi peran platform digital dalam memfasilitasi pendaftaran pekerja informal, serta menilai keberlanjutan model pendanaan saat ini. Pertama, penelitian dapat mengukur dampak alokasi APBD terhadap partisipasi nelayan dan pengemudi daring di Padang. Kedua, analisis diperlukan untuk memahami bagaimana aplikasi teknologi dapat memperluas jangkauan program jaminan sosial. Ketiga, studi perlu mengevaluasi risiko finansial jangka panjang dari ketergantungan pada anggaran pemerintah dan alternatif pendanaan lainnya. Temuan ini akan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan inklusi sosial dan perlindungan pekerja rentan secara berkelanjutan.

  1. #program sosial#program sosial
  2. #vulnerable workers#vulnerable workers
File size226.25 KB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test