IPBIPB

Journal of Regional and Rural Development Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan)Journal of Regional and Rural Development Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan)

Provinsi Jawa Barat aktif melakukan pembangunan di perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan IDM (Indeks Desa Membangun). Pembangunan desa umumnya belum berdasarkan rencana penataan ruang desanya, sehingga kurang optimal dan belum bersinergi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten. Oleh karena itu, setiap Pemerintah Desa harus melakukan penataan ruang desa sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, sehingga mengetahui potensi dan rencana pembangunan yang ada di wilayahnya, serta menyadari pentingnya dilakukan penataan ruang desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan komparatif. Adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa menjadikan pembangunan desa lebih bersinergi, terarah, dan berkelanjutan, dapat menekan terjadinya konflik antar kepentingan, berperan sebagai pengendali pemanfaatan ruang di wilayah desa agar tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, sehingga tingkat kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. Penataan ruang desa merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Desa dan belum memiliki pedoman, maka Pemerintah Pusat atau daerah sudah semestinya menyusun Pedoman Rencana Penataan Ruang Desa dan segera melakukan sosialisasi serta edukasi.

Hampir seluruh desa di Jawa Barat bahkan di Indonesia umumnya belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Desa, karena rencana pembangunan desa belum menyentuh penataan ruang desa dan pemerintah belum menerbitkan pedoman Penataan Ruang Desa.Desa Juara baru membuat rencana penataan kawasan permukiman saja, sehingga masih perlu penyempurnaan ruang desanya yang membuat penataan ruang desa yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai ketentuan penataan ruang.Rencana pembangunan desa yang ada belum sinergi dengan rencana pembangunan (RPJMD) Kabupaten maupun Provinsi, karena pada umumnya Kepala Desa tidak mengetahui dan tidak memahami tentang penataan ruang dan rencana pembangunan di wilayah desanya sebagaimana yang telah dituangkan dalam RTRW dan RPJMD Kabupatennya.Hal ini menyebabkan RPJMDes dan RKPDes yang telah disusun menjadi tidak memiliki arah yang jelas dan tidak berkelanjutan dari tahun ke tahun.Dampak lain yang sering terjadi adalah meningkatnya konflik kepentingan antar desa, rusaknya lingkungan atau ekosistem dan permasalahan lainnya.Penataan ruang desa merupakan kewenangan Pemerintah Desa sehingga dokumen RTRW Desa dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa.Rencana ini perlu diketahui dan disepakati oleh masyarakat desa ataupun yang mewakili.Manfaat yang dirasakan oleh Pemerintah Desa yang telah membuat RTRW Desa antara lain menumbuhkan kesadaran dan pemahaman Kepala Desa akan pentingnya penataan ruang desa, memberikan banyak kemudahan dalam menyusun rencana pembangunan desa, memberikan pencerahan kepada Pemerintah Desa terkait apa yang harus direncanakan sehingga RPJMDesa yang dibuat menjadi lebih sinergi dan terarah sebagaimana RTRW pemerintah di atasnya serta lebih jelas rencana pembangunan apa yang akan dilakukan, dan berkelanjutan walaupun terjadi pergantian Kepala Desa.Adanya RTRW Desa juga memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam melakukan pengembangan dan pembangunan kawasan strategis baik KSK, KSP maupun KSN.Pemerintah Desa juga dapat membantu mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan atau melakukan pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya dan RTRW yang telah ditetapkan, sehingga kualitas lingkungan menjadi lebih terjaga, menekan terjadinya konflik antar kepentingan dan lain sebagainya.

1. Pemerintah Pusat diharapkan segera menerbitkan Pedoman Penyusunan RTRW Desa. 2. Pemerintah Desa diwajibkan untuk melakukan penataan ruang desa sesuai dengan Permendagri No. 114 tahun 2014. 3. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat daerah di Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 4. Pemerintah Desa menggunakan RTRW Desanya sebagai dasar dalam penyusunan RPJMDesa. 5. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten memberikan arahan, bimbingan, dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dalam penataan ruang desa dan penyusunan rencana pembangunan berdasarkan RTRW Desa.

Read online
File size550.04 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test