ISI SURAKARTAISI SURAKARTA

OrnamenOrnamen

Kekayaan intelektual (KI) sebagai aset tidak berwujud memiliki nilai ekonomis yang semakin strategis dalam pengembangan ekonomi kreatif dan sistem pembiayaan modern. Regulasi di Indonesia telah memberikan legitimasi normatif terhadap penggunaan KI sebagai objek jaminan fidusia melalui Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Tingkat implementasi masih memperlihatkan kesenjangan antara pengakuan normatif dan kesiapan kelembagaan pembiayaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum KI sebagai objek jaminan fidusia serta menganalisis problem implementasi pembiayaan berbasis KI dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KI memenuhi karakteristik sebagai objek jaminan fidusia karena memiliki sifat kebendaan, nilai ekonomis, dan kemampuan untuk dialihkan. Hambatan implementasi terletak pada belum adanya standar valuasi aset KI, lemahnya mekanisme due diligence, belum terbentuknya lembaga appraisal khusus, serta tingginya risiko hukum dalam sistem perbankan. Penelitian ini menawarkan argumentasi mengenai adanya legal gap between recognition and implementation dalam sistem pembiayaan berbasis KI di Indonesia.

Kekayaan intelektual (KI) telah diakui secara normatif sebagai objek jaminan fidusia dalam sistem hukum Indonesia, dengan legitimasi yang diperkuat oleh berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait ekonomi kreatif.Namun, implementasinya masih menghadapi kesenjangan signifikan karena belum adanya standar valuasi aset KI, mekanisme due diligence yang seragam, serta lembaga appraisal khusus, membuat perbankan memandangnya sebagai jaminan berisiko tinggi.Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi dan kelembagaan yang mengintegrasikan hukum KI, jaminan fidusia, dan sistem perbankan nasional untuk menciptakan sistem pembiayaan yang adaptif bagi ekonomi kreatif.

Mengingat tantangan besar dalam implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi beberapa aspek krusial. Pertama, bagaimana model atau kerangka standar valuasi aset KI yang komprehensif dapat dikembangkan dan diadaptasi untuk konteks hukum dan ekonomi Indonesia, sehingga mampu mengakomodasi sifat fluktuatif dan nilai komersial yang unik dari aset tak berwujud? Studi ini bisa melibatkan perbandingan model internasional dan pengembangan prototipe yang mempertimbangkan siklus inovasi, pengakuan pasar, dan potensi lisensi. Kedua, penelitian dapat meninjau pengembangan kerangka kerja uji tuntas (due diligence) yang lebih terstandardisasi dan adaptif, serta mekanisme mitigasi risiko hukum yang inovatif, khusus untuk jaminan fidusia KI dalam sistem perbankan nasional. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dan mengurangi persepsi risiko tinggi terhadap KI sebagai kolateral, mungkin dengan menganalisis keberhasilan skema berbagi risiko di negara lain seperti Singapura. Terakhir, bagaimana struktur kelembagaan lembaga penilai (appraisal) khusus KI dapat dibentuk dan dioperasionalkan di Indonesia, termasuk studi kelayakan untuk perannya dalam ekosistem pembiayaan kreatif, persyaratan kompetensi penilai, dan model pendanaan yang berkelanjutan? Mengkaji pertanyaan-pertanyaan ini akan memberikan landasan ilmiah yang kuat bagi penyusunan kebijakan dan regulasi yang lebih efektif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan di masa depan.

Read online
File size450.11 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test