UKIMUKIM

PATITA: Jurnal Teologi dan Pendidikan KristianiPATITA: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan krisis multidimensi yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menantang panggilan gereja sebagai komunitas perlindungan sebagaimana ditegaskan dalam Matius 18:6. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kekerasan seksual mendominasi hingga sekitar 45% dari total laporan kekerasan terhadap anak pada periode 2020–2022 dengan mayoritas korban berusia 13–17 tahun dan mengalami trauma psikologis jangka panjang. Faktor sosial budaya patriark, kurangnya pengawasan keluarga, serta rendahnya edukasi seksualitas secara komprehensif menjadi kontributor utama maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, sehingga respons teologi pastoral yang lebih proaktif dan restoratif dibutuhkan. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana teologi pastoral dapat merespons fenomena ini melalui pendampingan berbasis Alkitab yang berintegrasi dengan Matius 18:6 sebagai landasan teologisnya. Penulis mengusulkan pendampingan yang mencakup tiga pilar: pencegahan melalui pendidikan seks berbasis Alkitab dan kesadaran body autonomy, penyembuhan trauma melalui pendampingan pastoral yang menghadirkan Allah sebagai Bapa belas kasih dan Penghibur, serta pembangunan resiliensi spiritual melalui komunitas koinonia yang aman dan suportif. Dengan pendekatan ini gereja dipanggil untuk bertransformasi dari komunitas yang diam dan pasif menjadi benteng perlindungan dan agen keadilan yang menegakkan kebenaran Imago Dei dalam diri anak korban, sekaligus menjadi agen pemberdayaan korban, agar identitas mereka direkonstruksi dari yang rusak menjadi yang disembuhkan dalam Kristus..

Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan krisis nasional dan darurat moral yang menuntut respons teologi pastoral berdasarkan Matius 18.Gereja diharapkan menjadi komunitas yang proaktif dalam melindungi anak sebagai prioritas Ilahi.Tiga faktor utama yang menyebabkan kekerasan seksual adalah budaya patriark yang memperkuat dominasi kekuasaan, disfungsi keluarga akibat kurangnya pengawasan, dan rendahnya edukasi seksualitas.Dampak trauma psikologis korban bersifat destruktif, menghambat kepercayaan terhadap Allah, dan menggantinya dengan keraguan serta rasa malu.Teologi pastoral harus mewujudkan pendampingan holistik berbasis Alkitab yang terdiri dari pencegahan, penyembuhan trauma, dan pembangunan resiliensi spiritual melalui komunitas yang aman.Gereja dipanggil untuk menjadi ekosistem yang suportif, di mana korban tidak lagi dihakimi, tetapi diterima sepenuhnya, serta menjadi agen rekonsiliasi identitas korban dari yang rusak menjadi yang disembuhkan dalam Kristus.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian tentang dampak pendidikan seks berbasis Alkitab dalam meningkatkan kesadaran body autonomy dan pencegahan kekerasan seksual pada anak, khususnya di lingkungan gereja dan sekolah minggu. Kedua, analisis peran komunitas koinonia dalam membangun resiliensi spiritual korban kekerasan seksual, dengan fokus pada strategi pendampingan pastoral yang inklusif dan berbasis iman. Ketiga, penelitian tentang efektivitas kebijakan gereja dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, termasuk penerapan protokol keamanan struktural dan kolaborasi dengan lembaga perlindungan anak. Penelitian ini dapat mengembangkan kerangka kerja teologis yang lebih komprehensif untuk mengatasi tantangan sosial budaya dan meningkatkan tanggung jawab pastoral gereja dalam perlindungan anak.

Read online
File size823.43 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test