UIAUIA

El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan SyariahEl-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah

Para pemikir ilmu sosial beranggapan bahwa kode etika universal yang mendasari ekonomi modern adalah utilitarianisme, khususnya ajaran dari Jeremy Bentham.2 Dengan demikian, upaya yang harus dilakukan adalah, melakukan islamisasi, baik pada ilmu dan sistem ekonominya. Tapi, pendapat Jeremy Bentham tidaklah sepenuhnya benar. Tatkala menggagas sistem ekonomi Islam, al-Nabhani menyatakan tentang perlunya membedakan antara ilmu ekonomi -- yang sebagian besarnya adalah bebas nilai, dengan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi membahas hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan produksi, kualitas, dan kinerja. Kebanyakan ilmu-ilmu semacam ini bebas nilai dan bersifat universal. Contohnya, ilmu akuntansi, ia adalah ilmu yang bebas nilai dan tidak terpengaruh oleh pandangan hidup tertentu. Sedangkan sistem ekonomi sudah melibatkan tata nilai tertentu, misalnya; ideologi, pandangan hidup, norma dan etika. Hal-hal yang berhubungan dengan sistem distribusi barang dan jasa merupakan bagian dari sistem ekonomi. Islam melarang menimbun barang, dan beredarnya riba di tengah-tengah aktivitas ekonomi. Pandangan semacam ini berbeda dengan pandangan sistem ekonomi kapitalime dan sosialisme. Karena itu, islamisasi ilmu, harus diarahkan pula kepada reformasi sistem ekonomi yang tidak bebas nilai, diganti dengan sistem dan nilai-nilai yang Islami.

Dokumen ini menegaskan perlunya membedakan antara ilmu ekonomi yang bebas nilai dan sistem ekonomi yang sarat dengan nilai, serta menyerukan penggantian sistem ekonomi non-Islam dengan sistem ekonomi Islam.Sistem ekonomi Islam berbeda secara mendasar dari kapitalisme dan sosialisme karena didasarkan pada etika syariah yang melarang praktik seperti riba dan menimbun barang.Oleh karena itu, upaya mendirikan ekonomi Islam harus menggunakan pendekatan sistemis yang menggali sepenuhnya dari sumber-sumber Islam, bukan sekadar menyesuaikan etika Islam ke dalam kerangka sistem ekonomi yang sudah ada.

Penelitian ini membuka peluang untuk kajian lebih lanjut yang lebih mendalam. Pertama, mengingat pendekatan rasionalis-idealis dianggap utopis, sebuah penelitian baru bisa fokus pada bagaimana membuat model ekonomi Islam yang kuantitatif dan ekonometris menjadi praktis dan dapat diaplikasikan di lapangan, bukan sekadar teori. Kedua, untuk memperkuat dasar sistem ekonomi Islam, diperlukan studi komparatif yang menghubungkan pemikiran ekonomi klasik Islam dari tokoh seperti Al-Ghazali mengenai keuangan negara dan kepemilikan dengan gagasan para pemikir modern seperti al-Malikiy dan Nabhani. Penelitian ini akan mengungkap apakah ada evolusi atau jeda pemikiran dalam tradisi intelektual Islam. Ketiga, sebagai pengembangan dari kritikan terhadap nilai kapitalis, sebuah studi empiris dapat dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan etika Islam dalam transaksi jual-beli sehari-hari mampu mengubah persepsi nilai dari sekadar kegunaan subyektif menjadi nilai yang sesuai dengan kemaslahatan umum dan dampak nyatanya pada pilihan konsumen serta pemerataan distribusi kekayaan di masyarakat.

  1. #sistem ekonomi#sistem ekonomi
  2. #sistem ekonomi islam#sistem ekonomi islam
Read online
File size240.37 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-1L1
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test