IAINGAWIIAINGAWI

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan SosialAl-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial

Tulisan ini membahas hukum dan fenomena zawaj al-misyar atau nikah wisata dari kacamata maqashid al‑Syariah. Zawaj al‑misyar adalah akad nikah yang sah sesuai dengan yang disyariatkan oleh Hukum Islam, akan tetapi ada beberapa hak perempuan yang terkurangi di sini di antaranya hak nafkah dan hak tempat tinggal. Pernikahan ini ada yang menggolongkan ke dalam nikah poligami (taaddud al‑zaujât) yakni istri yang kedua atau ketiga, namun ulama lain berpendapat bahwa nikah ini termasuk kategori nikah muaqqat atau nikah sementara. Atas dasar itu, para ulama berbeda pendapat; ada yang membolehkan tetapi ada yang mengharamkan. Dari sudut pandang maqashid al‑syariah, zawaj al‑misyar atau nikah wisata sangat bertolak belakang dengan prinsip Hukum Islam pada tataran dharûr, hajjî, dan tahsinî, terutama dalam menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta, serta memelihara keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Zawaj al‑misyar merupakan akad nikah yang sah secara syariat namun mengakibatkan pengurangan hak-hak perempuan, khususnya nafkah dan tempat tinggal, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama antara yang membolehkan dan yang mengharamkan.Berdasarkan maqashid al‑syariah, praktik nikah wisata bertentangan dengan tujuan utama Islam dalam melindungi lima aspek fundamental yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta mengancam terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.Oleh karena itu, penulis memihak pada pendapat ulama yang mengharamkan nikah wisata karena dampak negatifnya terhadap perempuan, anak-anak, serta ketertiban administrasi negara.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi secara kuantitatif seberapa luas praktik nikah wisata di Indonesia serta faktor-faktor sosio‑ekonomi yang memotivasi pasangan untuk memilih jenis pernikahan ini, sehingga dapat memberikan data empiris bagi pembuat kebijakan. Selanjutnya, studi kualitatif mendalam tentang pengalaman perempuan yang terlibat dalam nikah wisata diperlukan untuk mengidentifikasi dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang mereka alami, serta menilai efektivitas perlindungan hukum yang ada. Terakhir, perbandingan komparatif antara fatwa Majelis Ulama Indonesia dan otoritas keagamaan di negara lain tentang nikah wisata dapat mengungkap perbedaan interpretasi maqashid al‑syariah serta memberikan landasan bagi harmonisasi regulasi internasional yang melindungi hak perempuan dan anak.

  1. #kantor urusan agama#kantor urusan agama
  2. #gaya bahasa#gaya bahasa
Read online
File size352.82 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1Kk
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test