ULUMUNAULUMUNA

UlumunaUlumuna

Salah satu isu kontroversial dalam praktik keagamaan di Indonesia saat ini berkaitan dengan kebisingan yang berasal dari tempat ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kelebihan dan kekurangan kebijakan negara Indonesia mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di tempat ibadah umat Muslim (masjid dan musalla). Data primer diperoleh dari peraturan negara (Kementerian Agama Indonesia) mengenai pedoman penggunaan pengeras suara. Data sekunder dikumpulkan dari sumber literatur yang relevan. Penelitian saat ini menggunakan analisis konten dan tematik dalam penelitian kualitatif. Penelitian ini menemukan konsep moderasi pengeras suara sebagai alternatif untuk menyelesaikan kelebihan dan kekurangan kebijakan negara mengenai regulasi penggunaan pengeras suara. Moderasi pengeras suara mengintegrasikan tiga pilar, yaitu landmark (masjid), soundmark (azan), dan ethicmark (pedoman penggunaan pengeras suara), menuju soundworld. Temuan penelitian ini dapat memiliki implikasi terhadap faktor-faktor yang dapat memberikan pemahaman rasional mengenai kebijakan mengenai regulasi pengeras suara di tempat ibadah, terutama di masjid dan musalla di seluruh Indonesia.

Penelitian ini menemukan konsep moderasi pengeras suara sebagai alternatif penjelasan rasional mengenai kelebihan dan kekurangan kebijakan negara dalam mengatur penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan.Temuan ini dapat memperkuat model dakwah moderat dengan menggunakan pengeras suara untuk mengembangkan dakwah Islam di tengah keragaman dan heterogenitas sosial di Indonesia.Moderasi pengeras suara mengintegrasikan tiga pilar, yaitu landmark (fungsi masjid), soundmark (azan), dan ethicmark (pedoman penggunaan pengeras suara dan harmoni keagamaan).Moderasi pengeras suara bertujuan untuk menyeimbangkan logika berpikir antara kebebasan beragama dan harmoni keagamaan, antara aspek positif dan negatif pengeras suara, antara penggunaan internal dan eksternal pengeras suara, antara ranah privat dan publik.Ada dua fungsi pengeras suara masjid, yaitu untuk penggunaan di area internal dalam masjid dan area eksternal di luar masjid.Penggunaan yang tidak tepat dari pengeras suara masjid adalah menggunakan pengeras suara internal untuk tujuan eksternal dan menggunakan pengeras suara eksternal untuk tujuan internal.Oleh karena itu, perlu dilakukan penggunaan pengeras suara eksternal untuk tujuan eksternal (dengan penyesuaian volume, waktu, dan kesakralan suara), misalnya untuk azan dan iqamat saja, dan menggunakan pengeras suara internal untuk tujuan internal, misalnya untuk sholat, zikir, berdoa, dan membaca Al-Quran.Ketiga pilar, yaitu landmark (fungsi masjid), soundmark (azan), dan ethicmark (pedoman penggunaan pengeras suara), harus bekerja secara sinergis.Temuan penelitian ini dapat memiliki implikasi terhadap faktor-faktor yang dapat memberikan pemahaman rasional mengenai kebijakan mengenai regulasi pengeras suara di tempat ibadah, terutama di masjid dan musalla di seluruh Indonesia.Selain Indonesia, negara lain seperti Arab Saudi juga telah menerapkan regulasi penggunaan pengeras suara di masjid.Sanksi atau hukuman diterapkan kepada semua pihak yang melanggar regulasi.Kelebihan dan kekurangan mengenai regulasi penggunaan pengeras suara di masjid disebabkan oleh dua perspektif dalam melihat kebijakan keagamaan, yaitu harmoni keagamaan di satu sisi dan hak asasi manusia di sisi lain.Kedua perspektif ini harus seimbang dengan perspektif ketiga, yaitu kesakralan dan budaya, untuk mengatur kebisingan azan yang keluar dari pengeras suara.Selain kebutuhan untuk mempelajari secara mendalam teks-teks akademik mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid, dalam implementasinya, Kementerian Agama Indonesia harus terus berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak sosial dan psikologis dari penggunaan pengeras suara di masjid, terutama dalam konteks keragaman dan toleransi beragama di Indonesia. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana penggunaan pengeras suara mempengaruhi persepsi dan interaksi antar umat beragama, serta bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi harmoni sosial di masyarakat.. . 2. Penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami perspektif dan pengalaman individu yang tinggal di sekitar masjid mengenai penggunaan pengeras suara. Wawancara mendalam dengan berbagai pihak, termasuk umat Muslim dan non-Muslim, dapat memberikan wawasan berharga mengenai bagaimana kebisingan dari pengeras suara mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka dan bagaimana mereka merespons kebijakan negara mengenai regulasi pengeras suara.. . 3. Penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis dan membandingkan kebijakan dan praktik penggunaan pengeras suara di masjid di berbagai negara, terutama di negara-negara dengan keragaman agama yang tinggi. Dengan membandingkan pendekatan dan regulasi yang berbeda, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah di Indonesia, sambil mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang unik di negara ini.

  1. Escaping Islamic Religious Noise: The Pros and Cons of the Use of Mosque Loudspeakers in Indonesia |... doi.org/10.20414/ujis.v28i1.826Escaping Islamic Religious Noise The Pros and Cons of the Use of Mosque Loudspeakers in Indonesia doi 10 20414 ujis v28i1 826
Read online
File size737.67 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test