UNISMUH PALUUNISMUH PALU

Jurnal Kolaboratif SainsJurnal Kolaboratif Sains

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah berbagai sektor pelayanan hukum, termasuk praktik kenotariatan. Notaris dalam menjalankan tugasnya bertumpu pada prinsip kehati-hatian, autentisitas, dan tanggung jawab jabatan. Pemanfaatan AI mampu meningkatkan efisiensi dalam penyusunan konsep akta, verifikasi dokumen, analisis data hukum, hingga pengelolaan protokol notaris. Namun, penggunaan AI juga menimbulkan persoalan mengenai keabsahan tindakan hukum, perlindungan data pribadi, pertanggungjawaban notaris, serta kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan prinsip kehati-hatian sebagai landasan penggunaan AI dalam praktik kenotariatan serta merumuskan arah regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengurangi karakter autentik jabatan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum memberikan parameter yang jelas mengenai batas penggunaan AI oleh notaris sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pergeseran tanggung jawab profesi. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian perlu direkonstruksi sebagai dasar pembentukan regulasi AI di bidang kenotariatan melalui pengaturan mengenai klasifikasi penggunaan AI, pengawasan, transparansi algoritma, perlindungan data, serta akuntabilitas notaris sebagai pejabat umum.

Pengembangan Artificial Intelligence (AI) dalam praktik kenotariatan merupakan konsekuensi tak terhindarkan dari transformasi digital.Namun, implementasinya harus tetap berada dalam kerangka hukum yang menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris tetap memiliki tanggung jawab penuh atas keabsahan tindakan hukum, tanggung jawab ini tidak dapat dialihkan kepada sistem AI.Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian tidak hanya menjadi kewajiban prosedural dalam penyusunan akta, tetapi harus berkembang menjadi prinsip pengelolaan teknologi yang memerlukan pengawasan manusia, verifikasi hasil AI, perlindungan data pribadi klien, serta pemeliharaan integritas proses pembuatan akta autentik.Penyusunan kerangka regulasi nasional yang mengatur penggunaan AI dalam praktik kenotariatan menjadi kebutuhan hukum mendesak sebagai bagian dari modernisasi sistem hukum Indonesia.Regulasi tersebut harus mengadopsi pendekatan berbasis risiko yang mengintegrasikan klasifikasi risiko AI, standar transparansi dan auditabilitas algoritma, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan pedoman etika penggunaan AI dalam praktik notarial yang sesuai dengan nilai-nilai hukum Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang pengaruh penggunaan AI terhadap kepercayaan publik terhadap profesi notaris, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas teknologi. Penelitian juga dapat mengkaji potensi integrasi AI dalam sistem pendidikan notaris untuk memperkuat kompetensi profesional dalam menghadapi transformasi digital. Ketiga saran ini membuka arah penelitian yang lebih mendalam tentang interaksi antara teknologi AI, regulasi hukum, dan kebutuhan etika dalam praktik notarial, sekaligus mempertimbangkan implikasi sosial dan hukum dari penggunaan teknologi canggih dalam layanan publik.

Read online
File size322.71 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test